Polda Metro: Situs Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila Tak Tahan Lama

Polda Metro: Situs Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila Tak Tahan Lama

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 17:18 WIB
Abdul Qadir Hasan Baraja, pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin ditangkap polisi terkait kasus terorisme. Ia ditangkap di Lampung, Selasa (7/6/2022).
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Polisi menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung. Polisi turut mengecek website Khilafatul Muslimin.

"Kita lihat website-nya (Khilafatul Muslimin), ternyata di website ada video, ada artikel, dan setelah dianalisis dari berbagai ahli, mulai ahli literasi ideologi Islam, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi bahasa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas, yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

Hengki menjabarkan isi video dan artikel yang ada di website Khilafatul Muslimin. Salah satunya terkait UUD 45 dan Pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sana (website Khilafatul Muslimin) salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, kiai di zaman demokrasi itu banyak bohong, kemudian tidak ada toleransi dalam Islam. Ini menjadi catatan kita (polisi)," tutur Hengki.


Abdul Qadir Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menyebut Abdul Qadir dijerat dengan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan, baik Undang-Undang Ormas, Undang-Undang ITE, penyebaran berita hoax yang menyebabkan kegaduhan, itu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Dedi mengatakan polisi juga mendalami beberapa kegiatan Baraja yang diduga melanggar aturan. Dia tak menjelaskan detail kegiatan tersebut.

"Sehingga tentunya akan dikembangkan, dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran pidananya," ujarnya.


Aktif Sebarkan Berita Hoax

Polisi menangkap anggota Khilafatul Muslimin karena menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Polisi menyebut anggota Khilafatul Muslimin juga kerap menyebarkan kabar bohong (hoax).

"(Khilafatul Muslimin) sering menyampaikan berita bohong yang bisa timbulkan keonaran di kalangan masyarakat, terutama muslim," kata Kombes Hengki Haryadi.

Hengki mengatakan pihaknya telah menyelidiki kasus secara komprehensif dengan melibatkan para ahli. Kasus ini didalami kepolisian usai anggota Khilafatul Muslimin berkonvoi dengan mengampanyekan khilafah di sejumlah lokasi.

Hasil penyelidikan, polisi mengatakan kegiatan yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin disebut bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.

Selain konvoi, Khilafatul Muslimin juga melakukan kegiatan lain termasuk menerbitkan buletin bulanan.

Simak video 'Fakta-fakta 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads