Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan, serta menghilangkan mayat Handi dan Salsa.
"Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer dalam dakwaan kesatu primer," jelas hakim
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan, ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama," sambungnya.
Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
(aud/aud)