Divonis Seumur Hidup, Hakim: Perbuatan Kolonel Priyanto Tak Kesatria

Divonis Seumur Hidup, Hakim: Perbuatan Kolonel Priyanto Tak Kesatria

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 15:29 WIB
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menilai perbuatan Kolonel Inf Priyanto, yang membunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, bukan merupakan sikap kesatria. Perbuatan Priyanto juga dinilai arogan dan tidak berperikemanusiaan.

Mulanya, hakim Brigjen Faridah Faisal menyampaikan perbuatan yang telah dilakukan Priyanto bersama kedua anak buahnya tidak mementingkan keselamatan korban. Priyanto juga telah mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

"Bahwa sifat dari perbuatan Terdakwa melakukan perbuatan yang sesungguhnya dalam rangka melaksanakan niatnya untuk menghilangkan jejak sehingga tidak memperdulikan lagi keselamatan dan nyawa orang lain dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku," ujar hakim Faridah saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsa yang dilakukan Priyanto diketahui juga sebagai upaya perlindungan kepada anak buahnya atas peristiwa kecelakaan yang terjadi. Hal itu juga untuk menghindari tanggung jawab anak buah Kolonel Priyanto secara hukum.

"Bahwa hakikat perbuatan Terdakwa melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu adalah sebagai upaya Terdakwa untuk melindungi Saksi Koptu Andreas untuk menghindari tanggung jawabnya secara hukum atas kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya Salsabila dan korban Handi Saputra masih hidup namun dalam keadaan tidak sadar," jelas hakim.

ADVERTISEMENT

Atas dasar itu, hakim menilai perbuatan Priyanto jauh dari sifat kesatria dan berperikemanusiaan. Priyanto juga telah menunjukkan sikap arogansinya.

"Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keinginan hawa nafsu semata, sikap egoisme berlebihan, tanpa mempedulikan nasib korban dan keluarganya serta mencerminkan seorang oknum prajurit yang jauh dari sifat dari kestaria dan berperikemanusiaan," ucap hakim.

Hakim juga mengatakan tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan Priyanto untuk menjadikannya lepas dari segala tuntutan hukum. Hakim menegaskan Kolonel Priyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Menimbang bahwa selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan Terdakwa yang menjadikan Terdakwa terlepas dari tuntutan pidana atau lepas dari tuntutan hukum," tutur hakim.

"Dan oleh karena Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai subjek hukum dan dan sistem hukum di NKRI oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dipidana," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Divonis Seumur Hidup-Dipecat dari TNI

Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Selain vonis seumur hidup, Priyanto dipecat dari dinas TNI.

"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan, serta menghilangkan mayat Handi dan Salsa.

"Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer dalam dakwaan kesatu primer," jelas hakim.

"Dan kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan, ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama," sambungnya.

Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads