Kolonel Inf Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga menyembunyikan jasad Handi dan Salsabila.
Hal itu disampaikan majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini, saat membacakan putusan. Hakim Faridah menyebutkan Priyanto terbukti menghilangkan nyawa Handi dan Salsa secara berencana dan melalui perencanaan yang matang.
"Terlihat dengan jelas langkah-langkah yang menggambarkan suatu perencanaan yang matang dan sistematis dalam keadaan tenang dalam mewujudkan keinginan Terdakwa, Saksi II, dan Saksi III untuk menghilangkan nyawa atau mayat Handi dan Salsabila," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melakukan aksinya, Priyanto bersama kedua anak buahnya juga secara sadar bekerja sama untuk menghilangkan nyawa Handi dan Salsa. Perbuatan mereka pun dinilai dilakukan secara sengaja.
"Bahwa benar dalam rangkaian perbuatan terdakwa di atas sangat tergambar jelas sistematis dan berencana rangkaian perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara sadar dan sengaja," ucap hakim.
"Bahwa benar Terdakwa, Saksi II, dan Saksi III terdapat kerja sama secara sadar dan langsung," sambungnya.
Tak hanya itu, Priyanto juga terbukti bersalah melakukan perampasan kemerdekaan orang lain. Hal itu dilihat dari perbuatan Priyanto saat membiarkan Handi kesakitan dalam keadaan hidup.
Atas kejadian itu, Priyanto terbukti bersalah telah merampas kemerdekaan Handi. Priyanto juga terbukti telah menyembunyikan jasad Handi dan Salsa dari peristiwa kecelakaan yang dialami. Priyanto justru membuang Handi dan Salsa ke sungai, bukan membawa mereka ke rumah sakit terdekat.
"Bahwa benar perbuatan Terdakwa membawa korban kecelakaan Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti merintih saat diangkat ke dalam mobil dan tidak melakukan pertolongan, termasuk dalam kategori menghalangi hak Handi Saputra dalam keadaan hidup untuk mendapatkan pertolongan medis, adalah salah satu bentuk perampasan kemerdekaan seseorang," tutur hakim.
Simak video 'Dihukum Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir-pikir Ajukan Banding':