'Dosa' Kolonel Priyanto: Pembunuhan Berencana dan Sembunyikan Handi-Salsa

'Dosa' Kolonel Priyanto: Pembunuhan Berencana dan Sembunyikan Handi-Salsa

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 14:34 WIB
Kolonel Inf Priyanto tiba di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Ia akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan sejoli Handi-Salsa.
Ekspresi Kolonel Priyanto saat menghadiri sidang vonis kasus Handi-Salsa (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kolonel Inf Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga menyembunyikan jasad Handi dan Salsabila.

Hal itu disampaikan majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini, saat membacakan putusan. Hakim Faridah menyebutkan Priyanto terbukti menghilangkan nyawa Handi dan Salsa secara berencana dan melalui perencanaan yang matang.

"Terlihat dengan jelas langkah-langkah yang menggambarkan suatu perencanaan yang matang dan sistematis dalam keadaan tenang dalam mewujudkan keinginan Terdakwa, Saksi II, dan Saksi III untuk menghilangkan nyawa atau mayat Handi dan Salsabila," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melakukan aksinya, Priyanto bersama kedua anak buahnya juga secara sadar bekerja sama untuk menghilangkan nyawa Handi dan Salsa. Perbuatan mereka pun dinilai dilakukan secara sengaja.

"Bahwa benar dalam rangkaian perbuatan terdakwa di atas sangat tergambar jelas sistematis dan berencana rangkaian perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara sadar dan sengaja," ucap hakim.

ADVERTISEMENT

"Bahwa benar Terdakwa, Saksi II, dan Saksi III terdapat kerja sama secara sadar dan langsung," sambungnya.

Tak hanya itu, Priyanto juga terbukti bersalah melakukan perampasan kemerdekaan orang lain. Hal itu dilihat dari perbuatan Priyanto saat membiarkan Handi kesakitan dalam keadaan hidup.

Atas kejadian itu, Priyanto terbukti bersalah telah merampas kemerdekaan Handi. Priyanto juga terbukti telah menyembunyikan jasad Handi dan Salsa dari peristiwa kecelakaan yang dialami. Priyanto justru membuang Handi dan Salsa ke sungai, bukan membawa mereka ke rumah sakit terdekat.

"Bahwa benar perbuatan Terdakwa membawa korban kecelakaan Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti merintih saat diangkat ke dalam mobil dan tidak melakukan pertolongan, termasuk dalam kategori menghalangi hak Handi Saputra dalam keadaan hidup untuk mendapatkan pertolongan medis, adalah salah satu bentuk perampasan kemerdekaan seseorang," tutur hakim.

Simak video 'Dihukum Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir-pikir Ajukan Banding':

[Gambas:Video 20detik]



Divonis Seumur Hidup-Dipecat dari TNI

Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Selain vonis seumur hidup, Priyanto dipecat dari dinas TNI.

"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan, serta menghilangkan mayat Handi dan Salsa.

"Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer dalam dakwaan kesatu primer," jelas hakim

"Dan kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan, ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama," sambungnya.

Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads