Kolonel Priyanto Pikir-pikir Banding Usai Divonis Bui Seumur Hidup

Kolonel Priyanto Pikir-pikir Banding Usai Divonis Bui Seumur Hidup

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 13:05 WIB
Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup usai dinyatakan bersalah membunuh Handi dan Salsa. Tak hanya itu, ia juga dipecat dari TNI.
Kolonel setelah divonis bui seumur hidup. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kolonel Inf Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Awalnya majelis hakim Brigjen Faridah Faisal menjelaskan Priyanto dapat menerima, menolak, atau pikir-pikir atas putusan yang sudah dibacakan. Hakim Faridah mempersilahkan Priyanto berdiskusi bersama tim penasihat hukumnya untuk mengajukan sikap.

"Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum ya terdakwa mempunyai hak atas putusan ini. Pertama terdakwa bisa menyatakan menerima putusan, terdakwa bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding, yang ketiga terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari," ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan tujuh hari ke depan terdakwa tidak menyatakan sikap menerima atau menolak putusan, terdakwa dianggap menerima putusan. Silakan koordinasi dengan penasihat hukumnya," sambungnya.

Priyanto memutuskan untuk pikir-pikir untuk banding. Priyanto akan pikir-pikir selama tujuh hari.

ADVERTISEMENT

"Pikir pikir, Yang Mulia," jelas Priyanto.

Oditur pun menyatakan hal yang sama. Oditur akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Oditur juga mempunyai hak sikap yang sama, silakan oditur," ujar hakim Faridah.

"Pikir-pikir," jawab oditur.

Dalam putusannya, Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Selain vonis seumur hidup, Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.

"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan, serta menghilangkan mayat Handi dan Salsa.

"Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer dalam dakwaan kesatu primer," jelas hakim

"Dan kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan, ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama sama," sambungnya.

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto di penjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat," kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," imbuhnya.

Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads