Kopda Andreas Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Tabrak Handi-Salsa

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 12:48 WIB
Foto: Kopda Andreas jalani sidang (Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Jakarta -

Vonis terhadap Andreas sudah dibacakan hakim pengadilan Militer II-09 Bandung yang diketuai oleh Kolonel CHK Masykur pada Rabu (11/5). Dalam putusannya, hakim menghukum Andres dengan vonis 6 bulan penjara.

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim dilansir detikJabar dari dokumen Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (7/6/2022).

Dalam putusannya, Kopda Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertama karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berad dan meninggal dunia. Kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tanpa alasan yang patut," tutur hakim.

Vonis yang diberikan terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan. Saat sidang tuntutan, Oditurat Militer Bandung meminta hakim memvonis Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan hukuman 10 bulan penjara.

Baca berita selengkapnya di sini.




(dek/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork