Jejak Sadis Kolonel Priyanto Bunuh Sejoli hingga Divonis Seumur Hidup Bui

Jejak Sadis Kolonel Priyanto Bunuh Sejoli hingga Divonis Seumur Hidup Bui

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 12:24 WIB
Kolonel Inf Priyanto tiba di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Ia akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan sejoli Handi-Salsa.
Foto: Kolonel Priyanto (Pradita Utama)
Jakarta -

Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto vonis penjara seumur hidup di sidang Kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Kolonel Priyanto juga dipecat dari TNI. Bagaimana rekam jejak kasus ini?

Sebagaimana diketahui, terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri. Sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Adapun jejak sadis Kolonel Priyanto cs terungkap saat reka ulang di Nagreg pada 3 Senin Januari 2022. Terungkap pula bahwa Handi-Salsa disebut masih peluang hidup. Namun, dalam pembelaannya, Kolonel Priyanto sempat meminta dibebaskan. Berikut ini jejak sadisnya:

Priyanto Tabrak Handi-Salsa

Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg-Garut, Rabu, 8 Desember 2021 lalu. Kejadian naas yang menimpa sejoli ini terjadi di sore hari, tubuh keduanya terlindas mobil dalam kecelakaan tersebut. Kedua orang tua korban mencari keduanya.

Priyanto Tancap Gas ke Jateng

Sewaktu rekonstruksi dilakukan penyidik Puspomad, adegannya langsung memperlihatkan tubuh korban yang digantikan maneken berada di dalam kolong mobil Isuzu Panther B-300-Q.

Rekonstruksi tersebut hanya menggambarkan proses evakuasi tubuh Handi-Salsa dari dalam kolong mobil, lalu dibawa ke pinggir jalan dan diangkut ke dalam mobil pelaku. Salsa disimpan di tengah, sementara Handi di bagasi belakang mobil.

Setelah tubuh korban dinaikkan ke dalam mobil berkelir hitam tersebut, Handi-Salsa dibawa trio TNI tersebut. Jejak keji Priyanto terlihat dari sini.

Bukannya membawa Handi-Salsa ke puskesmas atau rumah sakit, Priyanto cs malah tancap gas hingga ke Jawa Tengah, pada hari yang sama. Tujuannya membuang pasangan kekasih tersebut.

Bagaimana kelanjutannya? Silakan baca di halaman selanjutnya.

Mayat Dibuang ke Sungai

Rekonstruksi lanjutan di Jawa Tengah mengungkap momen keji tiga TNI tersebut saat membuang tubuh Hand-Salsa ke sungai. Adegan tersebut berlangsung di Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kabupaten Banyumas.

Sejoli tersebut dibuang ke aliran Sungai Tajum yang bermuara ke Sungai Serayu. Jembatan 'maut' ini berada di Jalan Rawalo-Cilacap yang menghubungkan Banyumas dan Cilacap.

Sandiwara Kolonel Terbongkar

Mayat Handi-Salsa ditemukan pada Sabtu 11 Desember 2021 di lokasi berbeda. Jenazah Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas. Sedangkan jasad Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Cilacap.

Dalih Sang Kolonel

Sementara itu, dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat menyebut nyawa Handi Saputra (18) bisa tertolong bila tidak dibuang Kolonel Inf Priyanto. Zaenuri menyatakan luka yang dialami Handi merupakan retak linier atau lurus.

"(Peluang hidup) besar, karena dia hanya retak linier saja ya," kata Zaenuri setelah bersaksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3).

Kolonel Inf Priyanto mengaku tidak tahu Handi masih hidup ketika dia buang ke sungai. Pernyataan Priyanto itu diungkap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Priyanto di kursi terdakwa menyampaikan itu ketika hendak bertanya ke saksi ahli forensik yang dihadirkan oditur.

"Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Ya pikiran saya sudah meninggal," kata Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3).

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kolonel Inf Priyanto kini dituntut penjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup tahun, pidana tambahan dipecat dari TNI," imbuhnya.

Kolonel Priyanto diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ungkit Tanda Jasa

Dalam pembelaannya, penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu meminta Kolonel Priyanto dibebaskan. Dia menyebut tanda jasa Satyalancana Kesetiaan dan Satyalancana Seroja yang diperoleh Priyanto.

"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja," ujarnya.

Divonis Bui Seumur Hidup dan Dipecat

Priyanto divonis seumur hidup terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Selain vonis seumur hidup, Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6).

Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan, dan menghilangkan mayat Handi dan Salsa.

"Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair dalam dakwaan ke satu primair," jelas hakim

"Dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama sama," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads