Partai Prima Gugat Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024 ke MK

Partai Prima Gugat Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024 ke MK

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 11:18 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri mengamankan area sekitar gedung MK. Pengamanan itu dilakukan jelang sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.
Gedung MK (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual. Menurutnya, verifikasi faktual tidak diperlukan dan cukup verifikasi administrasi oleh KPU saja.

Judicial review yang dimaksud adalah Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu, yang berbunyi:

Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Partai Prima, seharusnya berbadan hukum dan lolos verifikasi administrasi sudah bisa jadi alasan agar parpol bisa ikut Pemilu 2024.

"Menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai 'Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik berbadan hukum dan telah lolos verifikasi administrasi oleh KPU'," demikian bunyi permohonan Partai Prima yang dikutip detikcom, Selasa (7/6/2022).

ADVERTISEMENT

Menurut Partai Prima, ketentuan verifikasi faktual yang dibebankan pada partai politik nonparlemen untuk memenuhi tahapan verifikasi partai politik peserta kompetisi Pemilu 2024 tersebut tidak adil. Sebab, partai politik yang telah lolos ambang batas perolehan suara minimal partai politik (parliamentary threshold) pada Pemilu 2019 merupakan partai yang telah mapan dan relatif lebih unggul dalam kekuatan struktur, infrastruktur, dan finansial dibandingkan partai nonparlemen.

"Perlakuan istimewa ini memiliki konsekuensi pada adanya perbedaan kesiapan masing-masing partai politik," ujarnya.

Karena itu, penetapan verifikasi partai politik secara faktual tidak lagi relevan serta untuk menjamin kepesertaan partai politik dalam pemilu yang diamanatkan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

"Atas dasar tersebut, cukup jelas alasan bagi Mahkamah untuk meninjau dan memperbaiki dengan menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai 'Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik berbadan hukum dan telah lolos verifikasi administrasi oleh KPU'," beber Partai Prima.

Menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan agar Partai Prima memperhatikan dalil nebis en idem yang dinyatakan pada permohonan perkara ini seolah meminta agar MK meninjau dan memperbaiki kembali putusan terdahulunya terkait perkara serupa. Untuk itu, pemohon diharapkan membangun dan merekonstruksi dalil permohonan dan fokus pada perubahan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu usai Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terdahulu.

Sedangkan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar pemohon menjabarkan kedudukan hukum pemohon secara lebih rinci pihak dalam partai politik yang memiliki kewenangan untuk mewakili dalam persidangan sebagaimana AD/ART. Selain itu, pemohon juga belum menguraikan hak-hak konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945 yang terlanggar akibat berlakunya norma yang telah diputus oleh MK tersebut.

"Jika bentuk pelanggarannya adalah mubazir, maka di mana letak kemubazirannya itu? Entah dalam bentuk pembentukan partai politik dan uraikan secara komprehensif," kata Enny.

Simak Video 'Kesepakatan Jokowi-KPU: Pemilu Sesuai Jadwal-Masa Kampanye 90 Hari':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads