Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendag M Lutfi ke PTUN Jakarta karena dinilai gagal mengendalikan persoalan minyak goreng. Stafsus Jokowi, Dini Purwono, menyatakan pemerintah tidak abai terhadap urusan minyak goreng.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs Greenpeace Indonesia, Selasa (7/6/2022), gugatan tersebut dilayangkan oleh Sawit Watch bersama dengan tim kuasa hukum dan didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, yaitu Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET. Mereka yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat itu mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum atas polemik minyak goreng.
"Gugatan ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022 lalu. Dalam gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum, dan Asas Keadilan," ujar Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien.
Mereka menilai kebijakan Jokowi yang sempat melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 belum signifikan mengatasi masalah. Pelarangan ekspor yang telah menyebabkan petani sawit mengalami kerugian disebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara.
"Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia. Selain itu, penting juga untuk menjamin untuk minyak goreng itu tidak boleh ada dua harga agar terciptanya keadilan di level konsumen," terang Achmad Surambo Direktur Eksekutif Sawit Watch.
Pemerintah Tak Abaikan Urusan Minyak Goreng
Stafsus Jokowi, Dini Purwono, menghormati gugatan yang diajukan oleh Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat tersebut. Dini bakal mempelajari gugatan tersebut setelah menerima salinan gugatannya.
"Kami belum dapat memberikan komentar secara spesifik, kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi objek sengketa dalam hal ini. Karena objek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengkatakan," ujar Dini dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Dini menegaskan pemerintah terus berupaya mengendalikan harga minyak goreng. Menurut Dini, perbaikan tata kelola juga terus dilakukan.
"Yang jelas pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersediaan dan fluktuasi harga minyak goreng, dan sejauh ini telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng," ujar Dini.
"Perbaikan tata kelola minyak goreng sudah dan akan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Mulai kewajiban pasokan CPO dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan harga eceran tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO," sambung Dini.
Dini menjelaskan per 30 April 2022, pemerintah sudah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton. Sedangkan BLT minyak goreng telah disalurkan kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Pada 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat yang bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Jadi pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan," beber Dini.
Simak juga 'Bicara soal Aturan DPO dan DMO, Luhut Singgung Pengusaha Nakal':
(knv/dhn)