Gempar seorang dukun di Bogor mencabuli pasiennya dengan modus mengusir jin. Dukun tersebut adalah MI alias Iwan yang juga merupakan sekuriti perumahan di BSD Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyebutkan hal itu terungkap dalam proses penyelidikan usai korban berinisial SR (32) melapor ke Polres Bogor.
"Jadi kemudian terungkap bahwa sebelum korban ini (SR) melapor ke Polres, yang bersangkutan mengadu ke kakak kandung dan keponakannya, terkait apa yang dilakukan tersangka," kata AKP Siswo di Mapolres Bogor, Senin (6/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban melakukan perlawanan terhadap pelaku. "Ternyata kakak kandung dan keponakannya itu juga pernah menjadi korban tersangka. Hanya cuma pelecehan seksual," sambungnya.
Siswo tidak merinci kapan kakak kandung dan keponakan SR mengalami pelecehan seksual. Namun, menurutnya, peristiwa tersebut terjadi ketika kakak kandung dan keponakan SR meminta bantuan pengobatan kepada tersangka Iwan.
"Modusnya sama, untuk pengobatan (mengusir roh halus)," katanya.
Iwan ditangkap tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor karena diduga menyetubuhi SR dengan dalih sebagai ritual dalam proses pengobatan untuk mengusir makhluk halus yang ada di rumah dan tubuh SR. Aksi bejat Iwan dilakukan di rumah SR di Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Untuk melancarkan aksinya, korban diminta bersuci. Sedangkan suami korban yang saat itu datang usai bekerja juga diminta pelaku bersuci menggunakan air yang berasal dari sungai yang deras dan jauh dari rumah. Pada saat suaminya pergi itulah, pelaku Iwan melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku bilang kalau wajah korban seperti nenek-nenek. Jadi kalau mau sembuh dari penyakit atau jampi-jampi itu maka harus mau disetubuhi, dengan alasan pengobatan bukan dengan nafsu. Dengan dalih itu pelaku mengelabui korban," terang Siswo menambahkan.
Iwan sudah belasan tahun beroperasi, simak di halaman berikut
Saksikan juga '2 Remaja Jadi Korban Pelecehan Dukun Cabul Modusnya Obati Galau':
15 Tahun Beroperasi, Tarif Rp 50 ribu
Iwan mengaku sudah 15 tahun berpraktik. Pelaku memasang tarif Rp 50 ribu kepada pasiennya.
"Sudah kurang lebih 15 tahun dia jadi paranormal gini. Tetapi pengakuannya baru kali ini dia melakukan persetubuhan, tapi keterangan ini sedang kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan, Senin (6/6/2022).
"Setiap melakukan pengobatan sekitar 50 ribu bayarannya," lanjutnya.
Siswo menyebut tersangka Iwan sebetulnya sudah memiliki istri. Bahkan, menurut pengakuannya, Iwan selalu membawa istrinya ketika praktik pengobatan.
"Tersangka sudah punya istri, biasanya dia praktik itu sama istrinya. Hanya saja entah apa alasannya ketika kejadian tersangka ini tidak membawa istrinya dari awal. Mungkin ini juga yang dijadikan kesempatan tersangka agar bisa melakukan aksinya," kata Siswo
Terancam 12 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Iwan terancam hukuman 12 tahun pencara. Iwan dikenakan dua pasal UU TPKS.
"Adapun untuk dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Senin (6/6/2022).
"Ini undang-undang yang baru diresmikan, yaitu Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS, ancaman pidana terhadap tersangka atas kedua pasal tersebut, yaitu 12 tahun penjara," Iman menambahkan.
Iman menyebut penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ini sekaligus peringatan agar tidak ada lagi pelaku kekerasan seksual.
"Kita gunakan UU PKS yang baru disahkan itu. UU ini warning bagi para pelaku kekerasan seksual," kata Iman.