Dukun Cabuli Pasien di Bogor sudah 15 Tahun Beroperasi, Tarif Rp 50 Ribu

Dukun Cabuli Pasien di Bogor sudah 15 Tahun Beroperasi, Tarif Rp 50 Ribu

M Sholihin - detikNews
Senin, 06 Jun 2022 20:01 WIB
Satreskrim Polres Bogor menangkap MI alias Iwan, seorang sekuriti perumahan di BSD Tangerang Selatan karena mencabuli pasiennya dengan dalih untuk mengusir jin. (M Sholihin/detikcom)
Satreskrim Polres Bogor menangkap MI alias Iwan, seorang sekuriti perumahan di BSD Tangerang Selatan karena mencabuli pasiennya dengan dalih untuk mengusir jin. (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

MI alias Iwan (33) ditangkap polisi karena menyetubuhi wanita berinisial SR (32) dengan dalih mengusir jin dari tubuhnya. Iwan, yang berprofesi sebagai sekuriti, mengaku sudah 15 tahun berpraktik.

"Sudah kurang lebih 15 tahun dia jadi paranormal gini. Tetapi pengakuannya baru kali ini dia melakukan persetubuhan, tapi keterangan ini sedang kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan, Senin (6/6/2022).

Pelaku memasang tarif Rp 50 ribu kepada pasiennya. "Setiap melakukan pengobatan sekitar 50 ribu bayarannya," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siswo menyebut tersangka Iwan sebetulnya sudah memiliki istri. Bahkan, menurut pengakuannya, Iwan selalu membawa istrinya ketika praktik pengobatan.

"Tersangka sudah punya istri, biasanya dia praktik itu sama istrinya. Hanya saja entah apa alasannya ketika kejadian tersangka ini tidak membawa istrinya dari awal. Mungkin ini juga yang dijadikan kesempatan tersangka agar bisa melakukan aksinya," kata Siswo.

ADVERTISEMENT

Siswo menyebut pengobatan terhadap korban SR awalnya dilakukan di kediaman orang tua SR yang masih satu desa dengan tempat tinggalnya. Namun kemudian tersangka Iwan mengajak pindah agar pengobatan dilakukan di rumah korban setelah tahu di rumah korban sedang kosong.

"Awalnya, pengobatan dilakukan di rumah orang tua korban. Saat itu, sambil dipijit korban ditanya ada siapa di rumah, korban jawab tidak ada orang, kemudian pelaku ajak korban pindah pengobatannya di rumah korban dengan alasan pelaku sebut ada hal yang harus dibersihkan," terang Siswo mengutip keterangan tersangka Iwan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: 2 Remaja Jadi Korban Pelecehan Dukun Cabul Modusnya Obati Galau

[Gambas:Video 20detik]



Setibanya di rumah korban, tersangka Iwan menyebut kalau rumah dan tubuh korban dirasuki jin. Untuk mengobatinya, tersangka mengajak bersetubuh sebagai bagian ritual pengobatan.

Awalnya korban menolak, hingga akhirnya korban terpedaya setelah diminta bersuci terlebih dahulu.

"Pelaku juga bilang kalau wajah korban seperti nenek-nenek (karena) dirasuki jin. Jadi kalau mau sembuh dari penyakit atau jampi-jampi itu maka harus mau disetubuhi, dengan alasan pengobatan bukan dengan nafsu. Dengan dalih itu pelaku mengelabui korban," terang Siswo menambahkan.

Akibat perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Dia terancam hukuman penjara 12 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads