Jakarta -
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia kembali diperpanjang hingga 4 Juli 2022. Saat ini, tersisa 1 kabupaten yang masih berada di level 2.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal seluruh daerah di Jawa-Bali yakni 128 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Sementara di luar Jawa-Bali tak ada daerah yang masuk PPKM level 3 dan 4.
"Untuk daerah di luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan PPKM terbaru ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.
Safrizal menjelaskan asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor. Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan menggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan COVID-19," kata Safrizal.
Pintu kedatangan ke RI bertambah, simak di halaman berikut
Pintu Masuk PPLN dan Jemaah Haji
Dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Pintu masuk perjalanan luar negeri yang dibuka yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.
Selain itu, turut diatur penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di tahun ini.
Selanjutnya juga ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada tanggal 4 Juni-15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan ibadah haji yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Pintu Masuk Darat dan Laut
Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan hanya di beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi COVID-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," tutup Safrizal.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini