5 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Mafia Tanah Cipayung

5 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Mafia Tanah Cipayung

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 06 Jun 2022 21:03 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati Jakarta)
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati Jakarta) (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang. Permohonan ini diajukan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018.

"Pada hari Selasa 24 Mei 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani, telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 (lima)," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Inisial lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di antaranya JFR, PWN, HSW, HH, dan LDS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan pencegahan ke luar negeri ini diajukan untuk mempermudah kepentingan penyidikan. Kelimanya dicegah untuk ke luar negeri selama 6 bulan.

"Bahwa alasan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, antara lain, bahwa keterangan mereka sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan oleh Penyidik," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Sehingga dapat memperlancar proses penyidikan guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Pencegahan keluar negeri tersebut selama 6 bulan," sambungnya.

Kejati Usut Kasus Mafia Lahan Cipayung

Sebelumnya, dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 34 saksi, yang berasal dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, serta masyarakat yang dibebaskan lahannya. Selain itu, penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawati dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, berdasarkan fakta penyidikan, pada 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Anggaran tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang-lebih sebesar Rp 26.719.343.153.

"Kemahalan harga tersebut disebabkan dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," ungkapnya.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kasus dugaan mafia tanah dalam kasus jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Kecamatan Cipayung pada 2018 telah naik ke tingkat penyidikan. Surat penyidikan itu bernomor Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads