Panglima TNI soal Sidang Vonis Kolonel Priyanto Besok: Kawal Terus!

Panglima TNI soal Sidang Vonis Kolonel Priyanto Besok: Kawal Terus!

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 06 Jun 2022 18:25 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima kunjungan Pengurus IDI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Screenshot Youtube Jenderal Andika Perkasa)
Jakarta -

Sidang vonis kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto digelar besok, Selasa (7/6/2022). Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan terus mengawal proses hukum.

Andika menuturkan, dia terus mengawal kasus Kolonel Priyanto. Besok, dia akan mendengar putusan yang akan dibacakan majelis hakim pada Priyanto.

"Kita kawal terus, jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal. Memang untuk Kolonel Priyanto ini berkas satunya baru, besok akan mendengarkan putusan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Andika juga akan menunggu kelanjutan dari kasus tersebut. Hal itu, jelasnya, apakah putusan majelis hakim sesuai dengan harapan atau tidak.

"Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak maksudnya dari oditur kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak," kata Andika.

ADVERTISEMENT

Sidang Vonis Kolonel Priyanto Digelar Besok

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus dugaan pembunuhan Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat, dengan terdakwa Kolonel Priyanto digelar pada 7 Juni. Sidang vonis digelar setelah Kolonel Priyanto membacakan duplik hari ini.

"Majelis hakim akan bermusyawarah untuk menyusun putusan yang akan dibacakan pada Selasa, tanggal 7 Juni 2022," kata Ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/5).

Hakim Faridah menunda sidang untuk bermusyawarah menyusun putusan. Sidang ditunda sampai Selasa (7/6).

"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan hari Selasa, tanggal 7 Juni 2022," ujar Faridah.

Sebelumnya, oditur militer tetap menuntut Kolonel Priyanto seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan sejoli Handi dan Salsa di Nagreg. Oditur tetap pada pendiriannya meski Priyanto meminta dibebaskan.

"Oditur militer tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami, sehingga oditur militer tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/5).

Wirdel Boy membantah jika dakwaan yang disusunnya itu keliru. Dia menyebut surat dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan dan cara pengambilan alat bukti yang sah yang diatur dalam perundang-undangan.

"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim penasihat hukum tersebut adalah keliru, oditur militer tinggi dalam upaya membuktikan dakwaan terikat pada ketentuan dan tata cara pengambilan alat bukti yang sah yang ditentukan oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 172 Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Wirdel Boy.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Panglima TNI Bakal Kawal Sidang Putusan Kolonel Priyanto Besok

[Gambas:Video 20detik]



Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads