Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto digelar 7 Juni. Sidang vonis digelar setelah Kolonel Priyanto membacakan duplik hari ini.
"Majelis hakim akan bermusyawarah untuk menyusun putusan yang akan dibacakan pada Selasa tanggal 7 Juni 2022," kata Ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022).
Hakim Faridah menunda sidang untuk bermusyawarah menyusun putusan. Sidang ditunda sampai Selasa (7/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan hari Selasa, tanggal 7 Juni 2022," ujar Faridah.
Sebelumnya, oditur militer tetap menuntut Kolonel Inf Priyanto seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan sejoli Handi dan Salsa di Nagreg. Oditur tetap pada pendiriannya meski Priyanto meminta dibebaskan.
"Oditur militer tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami, sehingga oditur militer tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/5).
Wirdel Boy membantah jika dakwaan yang disusunnya itu keliru. Dia menyebut surat dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan dan cara pengambilan alat bukti yang sah yang diatur dalam perundang-undangan.
"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim penasihat hukum tersebut adalah keliru, oditur militer tinggi dalam upaya membuktikan dakwaan terikat pada ketentuan dan tata cara pengambilan alat bukti yang sah yang ditentukan oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 172 Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Wirdel Boy.
Kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.