Polisi Buka Peluang Bidik Ketua Pemuda Bravo 5 Jadi Tersangka Kasus Pemukulan

Polisi Buka Peluang Bidik Ketua Pemuda Bravo 5 Jadi Tersangka Kasus Pemukulan

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 06 Jun 2022 13:20 WIB
Pengemudi pelat RFH pukuli warga di Tol Gatsu (dok. tangkapan layar video)
Foto: Pengemudi pelat RFH pukuli warga di Tol Gatsu (dok. tangkapan layar video)
Jakarta -

Satu orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pemukulan anak anggota DPR, Indah Kurniawati, bernama Justin Frederick di Tol Gatot Subroto (Gatsu). Polisi kini membuka adanya tersangka baru dari kasus tersebut.

Satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bernama Faisal Marasabessy. Faisal diketahui berperan melakukan pemukulan kepada korban.

Polisi kini masih menyelidiki peran dari Ali Fanser Marasabessy yang turut ada di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik sampai saat ini tetapkan satu tersangka. Adapun yang lain itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan didalami penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Ali Fanser Marasabessy dikenal sebagai Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5. Bravo 5 diketahui relawan yang dibentuk saat Pilpres 2019 dan mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

Saat pemukulan yang dilakukan Faisal Marasabbessy kepada Justin Frederick, Ali Fanser Marasabessy turut berada di lokasi. Polisi pun mengungkap Ali Fanser Marasabessy sempat menyundul wajah korban.

"Salah satu (Ali Fanser Marasabessy) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," ujar Zulpan.

Usai sundulan dari Ali Fanser Marasabessy itu, Faisal Marasabessy langsung melakukan pemukulan kepada korban secara membabi-buta.

"Setelah itu pelaku lain (Faisal Marasabessy) turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," tutur Zulpan.

Zulpan mengatakan status dari Ali Fanser Marasabessy saat ini masih saksi. Namun, jika penyidik menemukan bukti lainnya, pihaknya bisa menaikkan status Ali Fanser menjadi tersangka.

"Jika dua alat bukti dipenuhi status bisa dinaikan (tersangka). Sekarang masih saksi," pungkas Zulpan.

(ygs/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads