Faisal Marasabessy, pelaku pemukulan kepada anak anggota DPR Indah Kurniawati bernama Justin Frederick telah ditangkap. Faisal kini terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Faisal Marasabessy juga diketahui merupakan anak Ali Fanser Marasabessy selaku Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5. Pemukulan itu terjadi usai mobil pelaku dan korban terlibat serempetan di Tol Gatot Subroto (Gatsu) pada Sabtu (4/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemukulan itu berawal saat kendaraan pelaku dan korban melintas di lokasi. Saat berada di lokasi itu mobil pelaku Nissan berpelat RFH melintas di lajur kiri dengan kecepatan tinggi.
Zulpan mengatakan mobil pelaku lalu secara tiba-tiba berpindah lajur ke sebelah kanan hingga serempetan mobil pelaku dan korban tidak bisa terhindarkan.
"Pindah lajur ke kanan dengan cara memotong dan cukup arogan. Akibat pemotongan ini mengakibatkan kendaraan korban terserempet oleh tersangka dan korban merasa diserempet sekitar 100 meter," ujar Zulpan.
Adu mulut sempat terjadi di antara kedua pihak. Saat adu mulut itu pelaku Faisal Marasabessy lalu melakukan pemukulan kepada korban.
Zulpan mengungkapkan sebelum pemukulan yang dilakukan, Ali Fanser Marasabessy juga sempat menyundul ke arah wajah korban.
"Salah satu pelaku (Ali Fanser Marasabessy) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," katanya.
"Pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," tambah Zulpan.
Faisal Marasabessy kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut motif pemukulan pelaku itu karena emosi akibat serempetan mobil yang terjadi sebelumnya.
"Motif yang melatarbelakangi kejadian adalah pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban," pungkas Zulpan.
Simak video 'Ini Tampang Pengemudi Pelat RFH yang Pukuli Anak Anggota DPR':