VP Summarecon Agung Tersangka Suap Eks Walkot Jogja Pernah Diusut KPK

VP Summarecon Agung Tersangka Suap Eks Walkot Jogja Pernah Diusut KPK

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 05 Jun 2022 10:14 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Haryadi pun langsung ditahan oleh KPK, Jumat (3/6/2022).
Oon Nusihono ( Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Oon Nusihono resmi menyandang status tersangka KPK buntut kedapatan memberikan suap ke Haryadi Suyuti semasa aktif sebagai Wali Kota Yogyakarta. Oon, yang menjabat Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, rupanya pernah pula berurusan dengan KPK.

Dari catatan detikcom, Oon pernah dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian perihal perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Pemanggilan itu tercatat pada Senin, 11 April 2022.

Pemeriksaan terhadap Oon itu disebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tersangka Pepen. Dalam jadwal pemeriksaan itu disebutkan Oon sebagai direktur di Summarecon Agung. Tapi, saat dicek di summarecon.com, nama Oon Nusihono tidak terdapat dalam jajaran direktur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan terhadap saksi terkait TPPU dengan tersangka RE (Rahmat Effendi)," ucap Ali saat itu.

Gratifikasi dari Summarecon Agung

Singkat cerita, Pepen diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, tetapi untuk sangkaan suap, pungli, dan gratifikasi. Sedangkan sangkaan mengenai TPPU belum dibawa ke meja hijau.

ADVERTISEMENT

Dalam surat dakwaan, total uang yang diterima Pepen mencapai Rp 19,5 miliar. Dari total penerimaan uang itu, ada sebagian di antaranya tercantum dalam gratifikasi, yang totalnya Rp 1.852.595.000.

Disebutkan gratifikasi itu masuk ke rekening atas nama Masjid Arryasakha Kota Bekasi, yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya, yang didirikan Pepen dan keluarganya. Gratifikasi itu dirinci oleh jaksa KPK di mana salah satunya berasal dari PT Summarecon Agung Tbk, yang totalnya Rp 1 miliar: pemberian berlangsung dua kali sebesar masing-masing Rp 500 juta.

Namun, dalam surat dakwaan itu, tidak disebutkan nama Oon. Nantinya, dalam pemeriksaan saksi dalam sidang itu, akan diketahui lebih lanjut seperti apa benang merahnya.

Simak halaman selanjutnya

Lihat juga Video: Kadis Penanaman Modal Yogya Diciduk KPK, Plh Disiapkan

[Gambas:Video 20detik]



Oon Bos Summarecon Tersangka

Kini Oon, yang disebut KPK sebagai Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, telah berstatus tersangka, tapi untuk perkara lain, yaitu dugaan penyuapan terhadap Haryadi Suyuti sewaktu aktif sebagai Wali Kota Yogyakarta. Hal itu terjadi selepas Oon terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ada 4 tersangka yang dijerat KPK, yaitu:

Sebagai pemberi suap
- Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk

Sebagai penerima suap
- Haryadi Suyuti selaku Wali Kota Yogyakarta 2017-2022
- Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta
- Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti

Mereka diduga KPK terlibat dalam tindak pidana suap pengurusan perizinan apartemen di Yogyakarta. Seperti apa konstruksi perkaranya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers memaparkan awalnya pada 2019 Oon melalui Dandan Jaya K selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (PT JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan atau IMB untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya. PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

Oon diduga melakukan pendekatan personal ke Haryadi Suyuti untuk memuluskan IMB itu. Setelahnya, KPK menduga ada kesepakatan.

"Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon Nusihono) dan HS (Haryadi Suyuti) antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alexander.

Rupanya ada beberapa syarat bangunan yang tidak sesuai, seperti tinggi bangunan serta posisi derajat kemiringan. Namun Haryadi menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan Oon itu.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui (TBY Triyanto Budi Yuwono) dan juga untuk NWH (Nurwidhihartana). Pada 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH," ucap Alexander.

KPK pun menjerat keempatnya sebagai tersangka. Khusus untuk Haryadi, KPK masih mengusut adanya dugaan penerimaan lain.

Pihak Summarecon Agung Hargai Proses Hukum

Segera setelah Oon selaku VP Real Estate Summarecon Agung tersangka, pihak PT Summarecon Agung Tbk memberikan komentar. Adrianto P Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk mengaku akan menghargai proses hukum yang berlangsung.

"Tetap menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di KPK," kata Adrianto.

Halaman 2 dari 2
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads