Serang Sekolah Lain Pakai Sajam-Petasan, 19 Pelajar di Tangerang Diamankan

Serang Sekolah Lain Pakai Sajam-Petasan, 19 Pelajar di Tangerang Diamankan

Khairul Ma'arif - detikNews
Minggu, 05 Jun 2022 11:10 WIB
perkelahian antar anak sma
Ilustrasi penyerangan (Edi Wahyono/detikcom)
Tangerang -

Puluhan pelajar yang terlibat penyerangan SMK di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diamankan polisi. Sebanyak 19 pelajar diamankan Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, setelah menyerang sekolah lain dengan senjata tajam (sajam) dan petasan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penyerangan dilakukan pelajar yang berasal dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (31/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam," kata Zain melalui keterangan tertulis, Minggu (5/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan Polsek Ciledug, yang mendapat laporan dari pihak sekolah yang diserang sekelompok pelajar lain, langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi-saksi. Menurutnya, selain mengakibatkan kerugian materiel, tawuran ini juga memakan satu korban luka.

"Kami berhasil mengamankan 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut berikut barang bukti senjata tajam dan petasan. Selain mengakibatkan beberapa jendela pecah, terdapat satu korban luka dari SMK Yadika," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Zain menegaskan pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Menurutnya, ini dilakukan agar tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan, bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan. Peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan. ABH akan tetap kami proses," tegasnya.

Dari kejadian ini diamankan juga barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari para pelaku aksi penyerangan tersebut. Barang bukti tersebut terdiri atas lima celurit, satu pedang jenis katana, dua kembang api, delapan sepeda motor, satu gerinda, lima mata gerinda, tiga pelat baja yang dipertajam, tiga batu, 17 unit handphone, dua petasan, dan pecahan kaca.

Zain menjelaskan pasal yang disangkakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Dari 19 pelajar yang diamankan, telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka, dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penyerangan tersebut," pungkasnya.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads