Perludem Juga Minta Ketua MK Anwar Usman Mundur Usai Nikahi Adik Jokowi

Perludem Juga Minta Ketua MK Anwar Usman Mundur Usai Nikahi Adik Jokowi

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 05 Jun 2022 10:37 WIB
Anwar Usman
Anwar Usman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Desakan agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur terus berdatangan. Sebab, Anwar Usman kini mempunyai hubungan semenda dengan Presiden Jokowi setelah menikahi adik Jokowi, Idayati. Kali ini desakan itu disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Cinta tidak bisa ditolak, tapi cinta butuh pengorbanan. Bukti mencintai istrinya ya berkorban dengan mundur dari jabatannya sebagai bukti cinta kepada istrinya," kata peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, dalam diskusi yang digelar daring oleh PBHI, Minggu (5/6/2022).

Kahfi Adlan Hafiz memaparkan tiga alasan besar mengapa Anwar Usman harus mundur. Pertama, MK merupakan lembaga yang mempunyai peran yang sangat besar dalam electoral justice system.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MK berperan besar dalam banyak pengaturan-pengaturan soal pemilu," ujar Kahfi Adlan Hafiz.

Contoh peran besar MK itu seperti mengubah sistem pemilu serentak di Indonesia yang berdampak sistemik terhadap penyelenggaraan pemilu. Juga mengadili soal penjabat kepala daerah dari unsur TNI/Polri.

ADVERTISEMENT

"Entah ada hubungan dengan pernikahan Anwar Usman atau tidak, MK tidak menafsirkan konstitusi, tapi MK malah menafsirkan UU Pilkada, UU ASN, dan UU terkait. MK menjadi lembaga pengecap bahwa ini adalah pengaturan yang benar dan konstitusional yang membuat pemerintah menjadi serampangan memilih penjabat kepala daerah," papar Kahfi Adlan Hafiz.

Contoh lainnya adalah soal presidential threshold 20 persen. Aturan itu menghasilkan polarisasi dan menguatkan oligarki politik serta tidak memberikan banyak pilihan kepada pemilih. Tapi oleh MK malah dikuatkan.

"Desain kelembagaan kepemiluan kita ada KPU, DKPP, Bawaslu, satu sama lain tidak ada yang paling tinggi. Yang paling tinggi sebetulnya MK karena MK menjadi lembaga peradilan terakhir bagi pencari keadilan dalam konteks hasil pemilu. MK mempunyai peran besar dalam menentukan hasil," ucap Kahfi Adlan Hafiz.

Kedua, sebaik apa pun sistem peradilan, tapi bila tidak diisi oleh hakim yang MK yang memiliki jiwa kenegarawanan, sistem tersebut akan mandul.

"Sebab, sebaik apa pun sistem peradilan, ketika tidak diisi hakim yang berintegritas, independen, dan menyadari ada konflik kepentingan lalu mundur, maka tidak akan berjalan sistem yang baik. Ketika hakim tidak punya kesadaran etik sendiri," tutur Kahfi Adlan Hafiz.

Ketiga, Anwar Usman seharusnya sadar diri bahwa hubungan dengan Jokowi bukanlah hubungan personal. Sebab, Jokowi merupakan politikus dan punya pendukung. Oleh sebab itu, MK haruslah benar-benar terpisah dari Presiden.

"Anwar Usman menyatakan tidak masalah karena Jokowi tidak maju lagi capres 2024. Bukan itu konteks persoalannya. Anda yang seharusnya dalam lembaga yang betul-betul terpisah dengan Presiden yang seharusnya tidak berhubungan, apalagi semenda," tegas Kahfi Adlan Hafiz.

Apalagi Jokowi juga punya anak dan mantu politikus yang saat ini menjadi Wali Kota Medan dan Wali Kota Solo. Keduanya punya potensi maju lagi menjadi kepala daerah pada 2024.

"Apa pun itu, ada potensi beperkara lagi di MK. Entah itu sebagai pihak terkait atau pemohon. Apa pun itu, lembaga diketuai oleh om atau pamannya sendiri. Pak Jokowi jangan dipahami sebagai individu, tapi presiden dan politikus. Punya pendukung dan kelompok politiknya bisa ikut lagi dalam pilkada atau pemilu dan kemungkinan juga beperkara di MK," beber Kahfi Adlan Hafiz.

Desakan Perludem terus menambah daftar pihak yang meminta Anwar Usman mundur. Sebelumnya disampaikan ahli hukum tata negara Bivitri Susanti.

"Bukan pernikahannya tidak kita setujui, pernikahan itu urusan personal. Tetapi harusnya dia mundur karena dia sekarang akan selalu menemui dilema etik itu dalam hampir semua perkara di MK karena menurut Pasal 20 UUD 1945, UU dibuat oleh presiden dan DPR," kata Bivitri Susanti saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/6/2022).

Hal senada disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Menurut Julius, Anwar Usman harus mundur dari jabatan hakim konstitusi. Sebab, berlaku Pasal 17 ayat 4 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan:

Ketua majelis, hakim anggota,jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

"Artinya, Anwar Usman sebagai hakim MK harus mundur dari pemeriksaan perkara pengujian undang-undang, yang jumlahnya rata-rata 79 perkara setiap tahun. Belum termasuk perkara perselisihan hasil pemilu," ucap Julius tegas.

Sebelumnya, Anwar Usman menepis pernikahannya dengan Idayati sebagai perkawinan politik.

"Wah, apakah saya tahu bahwa almarhum istri saya akan meninggal, dan saya tidak kenal kok (dengan Idayati). Demi Allah. Kenal Oktober 2021, nggak ada hubungan," kata Anwar Usman.

Hal itu disampaikan dalam kuliah umum di Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang yang disiarkan di channel YouTube MK, Kamis (2/6/2022). Anwar Usman dalam kesempatan itu menepis pernikahannya dengan Idayati sebagai pernikahan politik.

"Misalnya ada yang menuding, ini perkawinan politik. La, saya bukan partai politik. Apa yang saya cari? La untuk apa? Pak Jokowi juga tidak bisa lagi ikut Pilpres 2024, sudah dua periode," kata Anwar Usman.

(asp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads