Gerindra: Berlebihan Jika Minta Ketua MK Mundur karena Nikahi Adik Jokowi

Gerindra: Berlebihan Jika Minta Ketua MK Mundur karena Nikahi Adik Jokowi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 04 Jun 2022 08:49 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi menikah dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati. Usai acara inti, keduanya saling bertukar cincin di atas pelaminan.
Tangkapan Layar Youtube Wedding Organizer Pengantin Production Yaogyakarta
Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didesak mundur usai menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati, karena akan menemui dilema etik. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai saran itu berlebihan.

"Saya pikir terlalu berlebihan jika meminta mundur Pak Anwar dari MK karena menikah dengan adik Pak Jokowi," kata Habiburokman kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Habiburokhman mengatakan tidak ada larangan seorang pejabat menikah dengan keluarga pejabat lainnya. Dia menambahkan bahwa parameter integritas tidak bisa hanya berdasarkan asumsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Acuan kita kan peraturan perundang-undangan yang secara positif berlaku, dan tidak ada larangan seorang pejabat menikah dengan keluarga pejabat lainnya," jelasnya.

"Parameter integritas tidak bisa hanya berbasiskan asumsi dan kekhawatiran yang tendensius, itu sama sekali nggak logis," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan ada sembilan hakim konstitusi di MK. Dia meyakini Anwar Usman tak bisa memaksakan pendapatnya kepada hakim lainnya.

"Lagi pula Pak Anwar hanya satu dari sembilan hakim MK yang punya kedudukan yang sama. Beliau tidak bisa memaksakan pendapatnya ke delapan hakim MK lainnya," tutur dia.

Anwar Usman Disarankan Mundur dari Ketua MK

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Ketua MK Anwar Usman memiliki jiwa negarawan untuk mundur dari posisinya. Sebab, Anwar Usman telah menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati, sehingga bisa menimbulkan konflik kepentingan saat mengadili.

"Bukan pernikahannya tidak kita setujui, pernikahan itu urusan personal. Tetapi harusnya dia mundur karena dia sekarang akan selalu menemui dilema etik itu dalam hampir semua perkara di MK karena menurut Pasal 20 UUD 1945, UU dibuat oleh Presiden dan DPR," kata Bivitri Susanti saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/6).

Bivitri Susanti menegaskan, pasca-pernikahan Anwar Usman-Idayati, permasalahan Ketua MK dengan Presiden bukanlah persoalan hukum, melainkan persoalan etika bernegara.

"Ini memang persoalan etik, kepatutan. Ukuran-ukuran etik mencegah sesuatu yang belum terjadi, itu bedanya dengan hukum. Benturan kepentingannya belum terjadi, tapi potensinya sudah ada. Dan lebih dari itu, ini benar-benar persoalan etik, yaitu kepatutan berperilaku," beber Bivitri Susanti.

Simak Video 'Fakta dan Momen Pernikahan Adik Jokowi-Anwar Usman':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads