Ombudsman Telaah Laporan KontraS dkk Terhadap Mendagri soal Pj Gubernur

Ombudsman Telaah Laporan KontraS dkk Terhadap Mendagri soal Pj Gubernur

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 04 Jun 2022 22:07 WIB
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi terkait Pilkada 2020
Mendagri Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)
Jakarta -

KontraS, ICW, dan Perludem melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Ombudsman RI. Ombudsman RI menerima laporan itu dan siap menelaahnya.

"Ombudsman sedang menelaah untuk mencermati laporan tersebut, apakah ada potensi maladministrasi yang dimaksud para pelapor," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, kepada detikcom, Sabtu (4/6/2022).

Perkara yang dipersoalkan pelapor adalah pelantikan penjabat (Pj) kepala daerah. Ombudsman menilai masalah itu bikin tidak puas banyak orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diprediksi bahwa masalah pelantikan Pj Kepala Daerah akan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Sebab pengisian Pj perlu memperhatikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," kata Najih.

Belum ada rencana pemanggilan Tito terkait laporan ini. Sampai saat ini, laporan dari KontraS, ICW, dan Perludem masih diverifikasi oleh tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ombudsman.

ADVERTISEMENT

Laporan ketiga organisasi masyarakat ke Ombudsman itu dilakukan pada Jumat (3/6) kemarin. Tito selaku Mendagri diduga mereka telah melakukan maladministrasi berkaitan dengan penentuan Pj kepala daerah. Menurut mereka, penentuan penjabat kepala daerah tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Bentuk maladministrasi yang diduga dilakukan Tito Karnavian berupa penyimpangan prosedur serta pengabaian kewajiban hukum.

KontraS, ICW, dan Perludem melaporkan Mendagri Tito Karnavian ke Ombudsman RI. (Dok KontraS)KontraS, ICW, dan Perludem melaporkan Mendagri Tito Karnavian ke Ombudsman RI. (Dok KontraS)

Pelapor menilai ada potensi konflik kepentingan dan pelanggaran asas profesionalitas. Soalnya, mereka menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif. Padahal konflik kepentingan dan pelanggaran asas profesionalitas tidak sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Tito juga dinilai menabrak sederet undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Atas dasar tersebut, kami meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan, dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah," demikian kata mereka sebagaimana keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi, Jumat (3/6) kemarin.

Guna mendapatkan tanggapan dari Kemendagri, detikcom telah mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan. Hingga berita ini diunggah, Benny Irwan belum merespons.

(dnu/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads