JK: DPR Tak Bisa Impeach Pemerintah Soal Dana Pendidikan

JK: DPR Tak Bisa Impeach Pemerintah Soal Dana Pendidikan

- detikNews
Rabu, 07 Jun 2006 13:05 WIB
Jakarta - Karena sama-sama melanggar UUD 1945, Wapres Jusuf Kalla (JK) menilai DPR tidak bisa meng-impeach pemerintah menyusul tidak dipenuhinya anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN."Pemerintah melanggar dan DPR juga melanggar. Saya katakan ini tidak terjadi impeach karena dua-duanya melanggar. Yang menentukan 9 persen bukan pemerintah, tetapi DPR," kata Kalla.Hal ini disampaikan Kalla saat berpidato dalam acara pembekalan kursus singkat peserta Lemhannas Angkatan XIV di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2006).Kalla meminta DPR dan pemerintah sama-sama bertanggung jawab. "DPR memutuskan 9,1 persen, yang melaksanakan pemerintah. Jadi sebenarnya pemerintah melaksanakan keputusan dari DPR. Jadi jangan pemerintah saja yang didemo," cetusnya.Namun demikian, Kalla menyatakan alokasi dana pendidikan 20 persen dapat terwujud asalkan ada anggaran lain yang ditutup seperti pekerjaan umum dan kesehatan.Sebagai informasi, dalam rapat konsultasi pada Senin 5 Juni, pemerintah dan DPR sepakat akan mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN 2007. (aan/)


Berita Terkait