Forum Pegawai Non-PNS Banten Protes Pemerintah Hapus Honorer di 2023

Forum Pegawai Non-PNS Banten Protes Pemerintah Hapus Honorer di 2023

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 04 Jun 2022 10:49 WIB
Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI)  menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Kamis (27/1). Salah satu tuntutannya adalah menolak seleksi PPPK guru tahap 3.
Ilustrasi protes tenaga honorer. (Agung Pambudhy/detikcom)
Serang -

Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS-Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mengaku kaget atas keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023. Dia mempertanyakan bagaimana nasib 17 ribu tenaga honorer di Banten.

"Pertama kita dibuat kaget, waswas, ini terkait 17 ribu teman-teman honorer. Ini sangat merugikan karena kita sudah mengabdi belasan tahun," kata Taufik di Serang, Sabtu (4/6/2022).

Dia mengatakan rekrutmen PPPK dan CPNS yang dilakukan oleh Pemprov Banten tidak mengakomodasi honorer. Padahal, katanya, para honorer sudah bertahun-tahun bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasihan honorer yang sudah tua, harusnya tes honorer ada penilaian khusus misalnya passing grade yang menilai bobot masa kerja dan pengabdian honorer," ujarnya.

Menurutnya, 17 ribu honorer di Provinsi Banten terdiri dari guru SMA-SMK Negeri sebanyak 10 ribu orang. Sementara 7.000 lainnya adalah penyuluh kesehatan, tenaga administrasi, dan staf yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah di provinsi.

ADVERTISEMENT

"Ini belum termasuk honorer di kabupaten/kota," ujarnya.

Dia menilai kebijakan Kementerian PAN-RB menghapus honorer tidak berpihak pada guru. Dia mengatakan harusnya ada kebijakan mempermudah para tenaga honorer diterima sebagai PPPK dan CPNS.

"Ternyata selama lima tahun ini tidak ada penyelesaian untuk masalah honorer, malah (PPPK) dibuka untuk umum, mereka mengabaikan jumlah honorer yang ada di Banten," ujarnya.

Masalah lain, katanya, Pemprov Banten malah menerima 1.800 lebih honorer baru tahun ini. Padahal, jabatan ini akan dihapus pada tahun depan.

"Penerimaan terus-menerus tapi penyelesaiannya tidak ada," ujanya.

Forum honorer se-Provinsi Banten akan melayangkan surat keberatan ke Badan Kepegawaian Daerah, Penjabat Gubernur Banten dan kementerian. Mereka mendesak agar kebijakan ini dikaji ulang.

"Sikap akhirnya akan turun ke jalan mengambil sikap, ini masalahnya bukan hanya Banten tapi nasional, kita ingin ada sikap jelas berkaitan dengan honorer," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam suratnya, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:

Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Simak juga 'Eks Kadis LH Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Proyek Depo Sampah':

[Gambas:Video 20detik]




(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads