Briptu Suci Darma akan melaporkan suaminya Damsir Khalik ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Suci meminta agar pemecatan Damsir dan W, selingkuhan suaminya sebagai ASN, dipercepat.
"Kita akan mengirimkan surat ke MenPAN-RB, Pak Tjahjo Kumolo, memohon agar dapat ditindaklanjuti proses permohonan pemecatan kita ke Pemkab OKI," kata pengacara Briptu Suci, Titis Rachmawati, seperti dilansir detikSumut, Kamis (2/6/2022).
Titis berharap MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengawasi kinerja Pemkab OKI yang dia nilai lamban dalam menangani kasus perselingkuhan yang sudah diakui oleh Damsir dan W tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar Pak Menteri tersebut dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemkab OKI dalam melakukan proses ke tahap pemecatan tersebut," lanjutnya.
Titis menjelaskan permohonan itu dilakukan karena dia melihat Pemkab OKI tempat Damsir dan W bernaung lamban menangani laporan mereka. Padahal, kata dia, kedua ASN itu telah mengakui secara gamblang adanya perselingkuhan tersebut.
"Kemarin sempat saya pertanyakan, bahwa WAG dan DKM (W dan Damsir) kan sudah mengakui perbuatan perselingkuhan. Jadi seharusnya tidak ada lagi proses-proses yang membuat menjadi lambat untuk proses pemecatannya itu," katanya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)