Jaksa penuntut umum menyebut M Kace tidak bisa hadir secara fisik sebagai saksi sidang kasus penganiayaan karena sakit nefrolitiasis atau batu ginjal. Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyebut Kace sedang bersandiwara.
"Saudara-saudara, kita sudah lihat bahwa hari ini ternyata tidak hadir, sama persis seperti yang dia lakukan pada persidangan di Ciamis. Memang dia pemain watak dan pesandiwara dari awal sehingga terbukti dihukum di Ciamis," kata Napoleon seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (2/6/2022).
Napoleon menyebut Kace telah tersudutkan dengan beberapa fakta yang terjadi di persidangan. M Kace telah bersaksi dalam sidang ini.
"Setelah dihadirkan sebagai saksi pertama minggu lalu, dia sudah kelihatan tersudut dengan beberapa fakta persidangan sehingga saya tidak tahu. Mudah-mudahan betul-betul sakit," kata Napoleon.
"Ini suatu hal yang dapat kita perkirakan juga, bukan dia sendiri yang bermain, tetapi ada pengaruh, dukungan, dari orang-orang kelompok pendukungnya," sambungnya.
Napoleon menyebut telah menyiapkan suatu video yang akan ditunjukkan kepada Kace. Napoleon menyayangkan video itu gagal ditampilkan karena Kace tidak hadir di persidangan hari ini.
"Video yang mau disampaikan, tunggu tanggal mainnya, biar lebih surprise, karena itu perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, untuk menunjukkan sekali lagi bukti-bukti kebohongan itu, ya. Saudara-saudara, apa yang terjadi di media selama ini digembar-gemborkan orang-orang itu, dilebih-lebihkan, karena apa, tampaknya saya target utama," ucap Napoleon.
Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan M Kace sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon ditunda. Jaksa mengungkap M Kace dalam kondisi tidak sehat.
Mulanya, jaksa menyebut Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat telah mengizinkan Kace hadir di persidangan di Jakarta hari ini. PT Jawa Barat mengizinkan Kace untuk bersaksi di kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon.
"Karena sidangnya hari ini, tentunya kami memohon kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan ini ada suratnya dan dibalas oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengizinkan pada tanggal surat ini 30," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (2/6).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(whn/haf)