Pendiri Animal Hope Shelter Dipolisikan Dugaan Pencemaran Melalui ITE

Pendiri Animal Hope Shelter Dipolisikan Dugaan Pencemaran Melalui ITE

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 02 Jun 2022 13:16 WIB
Aktivis pecinta hewan, Roger, melaporkan pendiri Animal Hope Shelter ke Polda Metro Jaya.
Aktivis pecinta hewan, Roger, melaporkan pendiri Animal Hope Shelter ke Polda Metro Jaya. (WIldan/detikcom)
Jakarta -

Pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia atau Animal Hope Shelter, Kristian Adi Wibowo dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membearkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar, terkait pencemaran nama baik. Ada laporannya," ujar Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kristian Adi Wibowo atau dikenal juga dengan nama Christian Joshuapale dilaporkan oleh Roger Paulus Silalahi yang juga merupakan salah seorang pecinta hewan. Roger melaporkan Kristian terkait pencemaran nama baik terhadapnya melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan lain-lain yang dilakukan oleh Kristian Adi Wibowo pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter)," ucap Roger di Polda Metro.

Roger mengatakan, perseteruan dirinya dengan Kristian sudah terjadi saat kasus anjing Canon yang dibunuh oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Aceh Singkil, Aceh. Roger yang mengaku sebagai inisiator petisi kasus pembunuhan anjing canon tersebut mengaku dicaci maki oleh terlapor.

"Berawal dari kasus Canon ini, kita ada banyaklah yang memantau kasus, ketika sedang memantau kasus, kemudian ada dia mencaci maki orang dan saya tegur, ketika saya tegur dia menyerang balik mencaci maki, saya biarkan," ujarnya.

Lihat juga video 'Seskab Curhat Pemerintah Kerap Dianggap Represif Karena UU ITE':

[Gambas:Video 20detik]



Lalu apa kata Kkristian Adi Wibowo? Baca di halaman selanjutnya.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Roger, hinaan dan cacian terlapor terhadap dirinya semakin menjadi. Dia mengaku dicaci maki Kristian lewat media sosial Facebook. Selain itu cacian dan makian juga dilontarkan juga kepada mending ibunya.

"Ibu saya disamakan dengan pelacur, disebut ada di neraka, kerak neraka, disebut berbagai hal yang yang sudah jauh di luar batas yang bisa diterima oleh manusia normal. Dia (berkomentar) pakai akun (Facebook) Abbittha Josh Pale, Gunawan Dicky Alfred, Rul_Aja," kata dia.

Untuk itu, Roger melaporkan melaporkan Kristian dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan Roger teregistrasi dengan LP/B/2648/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Juni 2022.

Tanggapan Kristian Adi Wibowo

Kristian Adi Wibowo pun meresposn laporan Roger terhadap dirinya. Kristian mengatakan, tak keberatan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Kalaupun memang dia melakukan laporan silahkan itu haknya dia. Dan saya pun akan melakukan laporan balik, pencemaran dan tuduhan yang dilakukan. Di sini kan jatuhnya kita akan serang balik," kata Kristian saat dikonfirmasi.

Terkait laporan Roger ini, Kristian mengakui akun Faceook itu adalah miliknya, tetapi dikelola oleh admin. Namun, ia membantah mencaci maki Roger melalui akun tersebut.

"Di komenta Facebook atas nama siap? Saya enggak pernah ngomong hal itu ke dia. Saya tidak pernah mengatakan mamanya pelacur. Itu akun saya, tapi dikelola juga oleh admin," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads