Berikut isi lengkap kesepakatan damai antara AKP DK selaku pihak kedua dengan Nurmila Sangadji dan Claudia Senduk selaku pihak pertama. Surat kesepakatan tersebut ditandatangani kedua pihak dan 3 orang saksi di atar meterai Rp 10.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan Perjanjian Perdamaian
Bahwa dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat membuat pernyataan sebagai berikut: :
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tersebut untuk tidak melanjutkan perkara ini (damai) sesuai surat pernyataan ini
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia untuk:
a. Mencabut laporan polisi Nomor: LP/B/1021/III/2022/SPKT/PMJ, Tanggal 26 Februari 2022, atas nama Sdr. ALDI SURYA KUSUMA, S.H.;
b. Mencabut laporan polisi Nomor: LP/B/840/IV/2022/Restro.Jaksel/PMJ tanggal 16 April 2022 dengan pelapor a.n. Sdri. NURMILA SANGADJI dan terlapor a.n. Sdri. WINDA
dkk;
C. Mencabut gugatan perbuatan melawan hukum atas objek bidang tanah dengan nomor: 415/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, tanggal 11 Mel 2022;
d. Mencabut laporan pengaduan Bagyanduan Divpropam Polri Nomor: SPSP2/2965/V/2022/Bagyanduan, tanggal 25 Mei 2022 atas nama Sdr. Jay Tambunan SH dan Partners.
e. Mencabut surat pengaduan Jay Tambunan SH dan Partners ke Bidpropam Polda Metro Jaya Nomor: 018/Komplain-KEP/LAW-JT/V/2022 Tanggal 23 Mei 2022;
f. PIHAK PERTAMA akan menghibahkan keseluruhan hak kepemilikan atas satu bidang tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal yang melekat di atasnya dengan SHM (nomor SHM kami samarkan, red) seluas 406 meter persegi terletak di Kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan (alamat kami samarkan, red) kepada kedua orang anak kandung AKP David Yunior Kanitero dan Iptu Cristine Senduk yaitu bernama CA (2,5) dan DA (8 bulan) dengan cara menerapkan akta hibah melalui notaris yang ditunjuk secara bersama-sama oleh kedua belah pihak, dan atas sisa angsuran yang masih berjalan menjadi tanggung jawab pihak kedua untuk sepenuhnya.
g. PIHAK PERTAMA akan mengembalikan gelang kaki milik anak kedua DA (8 bulan) melalui pihak kedua yang akan diserahkan pada saat surat perjanjian damai ini ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua.
Bahwa Setelah Perjanjian perdamaian setuju ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka segala persoalan hukum yang terjadi antara kedua belah pihak baik pidana maupun perdata yang sedang berjalan dinyatakan selesai. sehingga kedua belah pihak menjamin tidak ada lagi tuntutan hukum di kemudian hari baik pidana maupun perdata, baik oleh pihak pertama kepada pihak kedua dan atau sebaliknya pihak kedua kepada pertama.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya atau kesadaran kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak mana pun dan surat pernyataan ini dapat dipergunakan untuk sebagaimana mestinya dan menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak dan bersifat mengikat.
(mea/mea)