Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) mengungkap tiga jaringan narkoba dengan menyita total 2 kilogram sabu dan 1 kilogram ganja. Ada 11 tersangka dari tiga kasus jaringan tersebut yang diamankan.
"Untuk periode Januari-Mei ini barang bukti yang diamankan untuk jenis sabu kurang lebih 2 kg, untuk ganja 1 kg. Jika dibandingkan dengan periode tahun lalu secara masih tetap sama dan dari pengembangan ini terhadap barang bukti yang sudah diedarkan jaringan ini sebenarnya sudah cukup tinggi cuma pada saat kita melakukan penangkapan, barang bukti yang kita dapat sudah beredar sudah diperjualbelikan, sisanya 2 kg ini, tapi dari hasil keterangan para tersangka sudah melebihi dan cukup besar," kata Plt Kepala BNNP DKI Jakarta, Kombes Monang Sidabuke, Selasa (31/5/2022).
Monang mengatakan, dari barang bukti tersebut, total transaksi sekitar Rp 5 miliar untuk jenis sabu dan Rp 7 juta untuk ganja. Sedangkan untuk jumlah jiwa yang telah diselamatkan sebanyak 9.000 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kita akumulasi nilai, 1 kg sabu itu pasarannya antara Rp 2-2,5 miliar, jadi kalau ada 2 kg, mungkin yang sudah kita amankan sekitar Rp 5 miliar. Untuk pengguna sabu 1 gram sabu bisa digunakan 4 orang, jadi dari barang yang diamankan sebanyak 2 Kg ini kita sudah mengamankan penyalah guna sekitar 8.000 orang untuk tidak menggunakan narkotika," katanya.
"Untuk ganja sendiri 1 kg senilai kurang lebih Rp 5-7 juta, 1 gram bisa digunakan satu orang, jadi kalau ada seribu gram, berarti kita sudah mengamankan seribu penyalah guna untuk tidak mengkonsumsi ganja," sambungnya.
Pertama jaringan Kampung Bahari, terdapat dua jaringan, yakni jaringan BDI (wilayah Warakas-Kampung Bahari). Pada Jumat (7/1) BNNP DKI menangkap tersangka WRM yang berperan sebagai kurir di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 11,31 gram dan alat komunikasi.
"Kemudian pada Jumat (11/3) tim BNNP Jakarta berhasil mengamankan dua orang pengedar atas nama FS dan MI di Warakas, Tanjung Priok, Jakut. Tim berhasil menyita 5 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 20,96 gram. Diduga paket akan diedarkan untuk daerah Bonpis Kampung Bahari dan daerah Warakas, juga menyita alat komunikasi dan timbangan digital," katanya.
Sedangkan untuk jaringan JONI (supplier Warakas-Kampung Bahari), pada Minggu (20/3) BNNP DKI mengamankan pengedar berinisial ED di Penjaringan, Jakut. Barang bukti yang disita jenis sabu seberat 1.075,5 gram.
"Kemudian 21-24 Maret 2022, tim melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang tersangka bernama DN di Penjaringan, Jakut, tim mengamankan dua tersangka lain, yaitu DD di Ciputat, Tangerang Selatan dan LK di Balaraja, Kabupaten Tangerang, dengan total barang bukti narkotika sabu 302 gram," kata Monang.
Kedua, dari Jaringan Jakarta-Bogor, BNNP menangkap AG alias HD pada Jumat (18/2) di Jl Pasar Ciluar, Pasirlaya, Sukaraja, Bogor. Sebanyak 48,86 gram narkotika jenis sabu siap edar diamankan. Kasus tersebut sudah tahap dua pada Rabu (18/5) di Kejari Kabupaten Bogor.
"Dari jaringan yang sama petugas mengamankan dua tersangka lainnya di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat, Tangsel pada Sabtu (19/3). Dari para tersangka kami mengamankan barang bukti jenis sabu 45,05 gram," sambungnya.
Ketiga, jaringan paket ganja, BNNP DKI berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara, Bea Cukai Jakarta dan perusahaan jasa ekspedisi terkait peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Jakarta dari Sumatera Utara. Pada Kamis (12/5) BNNP berhasil mengamankan satu tersangka IR berperan sebagai penerima paket ganja sebanyak 1 kg di daerah Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.
"Kami juga masih memburu temuan paket ganja lainnya, yang terakhir itu yaitu jaringan Jakarta-Depok, ini merupakan DPo pengembangan terhadap kasus yang kami tangani di tahun 2021 ini kami tangkap di Gunung Sindul, Kabupaten Bogor, Selasa (15/2), petugas berhasil mengamankan 3 tersangka, barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu 1,5 gram. Jadi kasus ini sudah tahap kedua tanggal Senin (30/5) sudah kami serahkan ke Kejari," katanya.
Monang mengatakan seluruh tersangka dikenai pasal 114 dan 112 UU narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5-6 tahun dan maksimal hukuman mati. Dia menyebut untuk para tersangka tidak dilakukan rehabilitasi.
"Tersangka disini tidak ada yang kami rehabilitasi kami proses hukum," tuturnya.
(knv/knv)