KPK menduga Bupati Bogor Ade Yasin KPK menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor. Ade Yasin membantah dugaan tersebut.
"Sorry ya, saya tidak pernah melakukan itu (minta uang dari kontraktor)," kata Ade Yasin saat keluar dari gedung KPK Merah Putih, Selasa (31/5/2022).
Dia menegaskan tidak mengetahui soal informasi tersebut. Dugaan tersebut memang masih digali KPK akhir-akhir ini dengan memanggil sejumlah saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak tahu, nggak tahu, masih dalam pemeriksaan, sorry," katanya.
Terakhir, KPK memeriksa sembilan saksi pada Senin (30/5) di gedung KPK Merah Putih. Kesembilan saksi itu didalami soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Ade Yasin dari beberapa pihak swasta atau kontraktor.
"Kesembilan saksi ini memenuhi panggilan tim penyidik dan masih terus dilakukan pendalaman antara lain terkait dugaan berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh Tersangka AY melalui perantaraan Tersangka RT dari beberapa pihak swasta (kontraktor) dan turut diduga pula bahwa uang-uang ini yang kemudian diberikan pada Tersangka ATM dkk sebagai dana operasional selama proses audit berlangsung," katanya.
Sembilan saksi itu adalah:
1. Hartanto Hoetomo (wiraswasta/kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas)
2. M Hendri (Direktur CV ARAFAH)
3. Yusuf Sofian (Direktur CV PERDANA RAYA)
4. Maratu Liana (Direktur CV ORYANO)
5. Susilo (Direktur PT RAMA PERKASA)
6. Bastian Sianturi (Dirut PT LAMBOK ULINA)
7. Makmur Hutapea (Karyawan PT LAMBOK ULINA)
8. Yosep Oscar Jawa Battu (Dirut PT TURELOTO BATTU INDAH)
9. Ma'arup Fitriyadi (Direktur CV. CIPTA KESUMA)
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sebagai tersangka di kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Dia diduga menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat senilai Rp 1,9 miliar agar Kabupaten Bogor mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4).
(azh/knv)