Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Namun, BPK menyatakan masih ada sejumlah temuan terkait laporan keuangan Pemprov DKI, salah satunya soal kelebihan bayar gaji.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta tahun 2021, BPK menyatakan ada temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 4,17 miliar. Temuan itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo dalam rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI Perwakilan DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).
"Pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah, dan TPP sebesar Rp 4,17 miliar," kata Dede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK juga menyoroti kelebihan bayar belanja barang dan jasa Rp 3,13 miliar serta kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar. Dari sisi pengelolaan aset, BPK menyoroti kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB).
"BPK juga menemukan permasalahan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan atau KLB sebesar Rp 2,17 miliar, pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama," ujarnya.
Dari segi pendapatan, BPK menyoroti lemahnya pendataan, penetapan, serta pemungutan pajak daerah. Hal ini berimbas berkurangnya pendapatan pajak daerah.
"BPK menemukan kelemahan proses pendataan, penetapan dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah antara lain, terdapat 303 Wajib Pajak BPHTB yang telah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTB-nya kurang ditetapkan sebesar Rp 141,63 miliar," ujarnya.
BPK juga menyampaikan laporan hasil kinerja upaya penanggulangan kemiskinan tahun 2021, kinerja atas efektivitas pengelolaan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun Anggaran 2021 serta ikhtisar pemerintahan daerah 2021. Hasilnya, BPK mencatat keberhasilan DKI Jakarta mendukung penyelenggaraan program wajib belajar 12 tahun.
"BPK mencatat beberapa capaian positif Provinsi DKI dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pelaksanaan program KJP plus dan KJMU dalam upaya mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses serta kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi," ucapnya.
Namun, BPK menemukan jumlah dana KJP plus dan KJMU masih mengendap di rekening penampungan sebesar Rp 82,97 miliar serta mengendap di rekening penerima akibat gagal salur sebesar Rp 112,29 miliar.
"Untuk itu, BPK merekomendasikan agar dana KJP plus dan KJMU yang masih ada di rekening tersebut disetor kembali ke kas daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program berikutnya," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Terima Opini WTP, Anies: Kelima Kali Secara Berturut-turut':