BPK merekomendasikan supaya dana yang terdapat pada rekening penampungan segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah. Tujuannya demi menghindari permasalahan dalam penggunaan rekening kas dan rekening penampungan yang tak memiliki dasar hukum.
"BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI, sehingga tidak terjadi permasalahan adanya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan atau escrow yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui persetujuan BPKD sebagai BUD," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, BPK mengingatkan supaya Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait temuan tersebut maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
"Hal ini untuk memenuhi Pasal 20 UU No 19 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara, yang mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah lhp diterima, serta pasal 21 ayat 1 yang menyatakan bahwa lembaga perwakilan dalam hal ini BUMD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan WTP kelima DKI di era Gubernur Anies Baswedan.
Predikat WTP disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo saat rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (31/5). Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.
Laporan itu diterima langsung oleh Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria. Momen penyerahan laporan disaksikan langsung oleh anggota Dewan serta jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Pengumuman itu langsung disambut riuh tepuk tangan dari jajaran Pemprov DKI Jakarta. Mereka turut mengibarkan spanduk serta selempang berwarna putih bertulisan 'Jakarta WTP Ke-5 dan 5eterusnya'.
(taa/haf)