Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menerima uang korupsi keselurahannya Rp 19,5 miliar dari penerimaan suap, gratifikasi, hingga pungli. Digunakan untuk apa saja uang itu?
Surat dakwaan Pepen dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2022). Di surat dakwaan jaksa, Pepen disebut menerima uang pungutan liar (pungli) dari pejabat Pemkot Bekasi, lurah Kota Bekasi, dan para PNS Pemkot Bekasi sebesar Rp 7,183 miliar.
Duit tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi Pepen. Di antaranya adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pembangunan Vila Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik Pepen yang dikelola oleh anaknya, Rhamdan Aditya
- Pembelian baliho dan atribut partai
- Pembayaran biaya material dan pembayaran rumah
- Pembayaran mobil Jeep CJ7 warna hitam milik Neneng Sumiati yang dibeli oleh Pepen
- Membeli furnitur seluruh kamar di Villa Glamping Jasmine Cisarua
- Membayar pembelian mobil merek Mercedes-Benz S320 tahun 1997 warna hitam dengan Nomor Polisi DK-1972
- 1 unit mobil merek Cherokee Limited Automatic tahun 1995 warna hitam Nomor Polisi DK-1399-HF
- 1 unit mobil merek Cherokee warna hitam nomor polisi D-1106-QC
Dalam dakwaan pungli ini, Pepen didakwa bersama-sama Mulyadi Alias Bayong selaku Lurah Jatisari Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Dalam dakwaan ini, Pepen dan Mulyadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.