Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima suap, gratifikasi, hingga pungutan liar (pungli). Total uang hasil korupsi yang diterima Pepen mencapai Rp 19,5 miliar.
detikcom merangkum 'dosa-dosa' Pepen yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa KPK, Selasa (31/5/2022). Berikut rinciannya:
1. Terima Suap Rp 10,450 M
Dalam dakwaan ini, Pepen didakwa bersama-sama sejumlah pejabat Pemkot Bekasi. Mereka adalah Kadis Perkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat, dan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M Bunyamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan pertama ini, jaksa mengatakan Pepen menerima hadiah sebesar Rp 10,450 miliar dari sejumlah orang. Tujuannya, agar Pepen dkk memuluskan proses pengadaan lahan.
Berikut rincian Rp 10,450 miliar yang diterima Pepen:
- Lai Bui Min Rp 4,1 miliar
- Makhfud Saifudin Rp 3 miliar.
- Suryadi Mulya Rp 3,350 miliar.
Ketiga orang ini menyuap Pepen dkk agar melakukan pengurusan sehingga Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kota Bekasi seluas 14.339 meter persegi terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi.
"Terdakwa dan Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini, serta Terdakwa dan M Bunyamin mengupayakan Kegiatan Pengadaan Lahan Pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021, serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa," papar jaksa KPK.
2. Terima Gratifikasi Rp 30 Juta
Lebih lanjut jaksa mengatakan Pepen juga menerima gratifikasi senilai Rp 30 juta. Uang itu didapat dari seorang kontraktor bernama Ali Amril.
Dalam dakwaan kali ini, Pepen hanya didakwa bersama-sama dengan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M Bunyamin. Uang tersebut diberikan Ali melalui Bunyamin setelah Pepen memberikan persetujuan Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada 2022.
Lihat juga video 'KPK Tetapkan Eks Walkot Bekasi Pepen Tersangka Pencucian Uang':
3. Pungli Rp 7,183 Miliar
Jaksa KPK juga menyebut Pepen memungut 'kas umum' kepada PNS di Pemkot Bekasi. Pepen memungut uang dari para PNS itu dengan rutin, seolah-olah para PNS itu memiliki utang.
"Terdakwa menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Bekasi meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 7.183.000.000," ungkap jaksa KPK.
Mereka yang menyetor ke Pepen adalah:
- Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 4.320.000.000
- Lurah di Kota Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 178.000.000
- Pegawai negeri (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 1.240.000.000
- Penerimaan lainnya dari para PNS/ASN untuk keperluan Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp 1.445.000.000.
"Seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada Terdakwa, padahal diketahuinya permintaan tersebut bukanlah karena adanya utang kepada Terdakwa," tegas jaksa.
Adapun uang pungli ini digunakan Pepen untuk pembangunan Vila Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik Pepen yang dikelola oleh anaknya bernama Rhamdan Aditya, yang juga sekaligus sebagai Direktur Utama PT AIR. Selain untuk pembangunan vila, Pepen memakai uang itu untuk pembelian baliho dan atribut partai.
Khusus pungutan yang diwajibkan kepada PNS di lingkungan Pemkot, Pepen meminta setoran itu kepada PNS/ASN Pemkot Bekasi yang akan mendapatkan kenaikan atau promosi jabatan. Uang setoran itu, kata jaksa, disebutnya 'uang penggusuran kenaikan jabatan'.
Uang setoran ini juga digunakan untuk pembangunan Vila Glamping Jasmine miliknya, biaya material pembangunan rumah Pepen, membeli furnitur seluruh kamar untuk Vila Glamping Jasmine Cisarua, membeli mobil merek Mercedes-Benz S320 tahun 1997, mobil merek Cherokee Limited Automatic tahun 1995, dan Cherokee warna hitam nomor polisi D-1106-QC.
4. Gratifikasi Via Rekening Masjid Arryasakha
Bukan hanya tiga itu, Pepen juga menerima gratifikasi yang diterimanya melalui rekening atas nama masjid. Gratifikasi yang diterimanya seluruhnya sebesar Rp 1.852.595.000.
"Bahwa selama kurun waktu dari bulan Oktober 2021 sampai Januari 2022 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Terdakwa melalui Panitia Pembangunan Masjid Arryasakha Kota Bekasi yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Terdakwa dan keluarganya, menerima gratifikasi berupa uang," tutur jaksa.
Berikut rincian pemberian gratifikasi Pepen melalui rekening masjid:
- Menerima Rp 10 juta dari Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron
- Menerima Rp 200 juta dari Ketua Korpri Kota Bekasi
- Menerima Rp 15 juta dari Direktur BPRS Patriot Bekasi Muh Asmawi
- Menerima Rp 10 juta dari Direktur PT Sinergi Patriot Kota Bekasi
- Menerima Rp 100 juta dari Ketua Baznas Kota Bekasi
- Menerima Rp 500 juta dari PT Summarecon Agung TBK
- Menerima Rp 10 juta dari Bang Acong
- Menerima Rp 34,095 juta dari PT Wika Tirta Jatiluhur/Widyatama
- Menerima Rp 93 juta dari Wika Tirta Jatiluhur/Widyatama
- Menerima Rp 98 juta dari Pimpinan Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal
- Menerima Rp 100 juta dari Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim
- Menerima Rp 500 juta dari PT Summarecon Agung TBK
- Menerima Rp 15 juta dari PT Migas Hulu Jabar ONWJ
- Menerima Rp 10 juta dari Bakrie Pipe Industries Peduli
- Menerima Rp 50 juta dari Perumda Tirta Patriot Bekasi
- Menerima Rp 7,5 juta dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Hery Subroto, dan
- Menerima Rp 100 juta dari Kota Bintang Rayatri
Jika ditotal seluruh penerimaan Pepen adalah Rp 19.515.595.000. Uang ini adalah gabungan dari penerimaan suap hingga gratifikasi via rekening masjid.