JPU Harus Ambil Alih Pemanggilan Bagir Manan

JPU Harus Ambil Alih Pemanggilan Bagir Manan

- detikNews
Selasa, 06 Jun 2006 15:58 WIB
Jakarta - Kemelut dalam persidangan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso harus segera diakhiri. JPU harus berani mengambil inisiatif memanggil Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi.Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memanggil orang sebagai saksi dalam suatu persidangan. Hal ini diatur dalam pasal 152 ayat 2 KUHAP. JPU bisa melaksanakan kewenangannya itu tanpa meminta izin majelis hakim."JPU harus berani mengambil bola. Kalau masalah itu (pemanggilan Bagir Manan) terus ditangani oleh hakim, masalah ini tidak akan selesai-selesai," kata Ketua Komisi untuk Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin kepada detikcom melalui telepon, Selasa (6/6/2006).Firmansyah menilai, berlarut-larutnya persoalan ini disebabkan masih kuatnya budaya lama di kalangan hakim. Mereka cenderung membela sesama rekan seprofesi. Di sinilah perlunya terobosan berani dari JPU untuk memanggil Bagir Manan.Di sisi lain, sebagai Ketua MA, Bagir seharusnya tidak bersikap pasif. Dia harus berani menyatakan sikap dengan tegas, bersedia atau tidak dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemanggilan Bagir sangat signifikan dalam perkara ini. Pasalnya dalam konteks kasus ini, ada keterangan yang menyatakan ada pertemuan antara Bagir dengan terdakwa. "Bagir harus menjelaskan apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu," tutur Firmansyah.Seperti diketahui, persidangan kasus suap di MA ini terus dilanda kekisruhan. Sudah lima kali berturut-turut persidangan tersebut ditunda. Gara-garanya, majelis hakim yang terdiri dari dua hakim karier dan 3 hakim ad hoc tipikor berbeda pendapat.Dua hakim karier, Kresna Menon dan Sutiyono, menolak permintaan jaksa untuk menghadirkan Ketua MA Bagir Manan di persidangan. Mereka menggunakan dalil dalam Surat Edaran MA No 2/1985 yang mengatur hakim dapat menyeleksi saksi-saksi untuk hadir dipersidangan."SEMA itu sudah dipakai sejak 1985. Dan sudah ratusan ribu perkara yang diputus. Bukankah itu menjadi yurisprudensi (ketentuan hukum)," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial Marianna Sutadi pada Rabu (31/5) lalu.Sedangkan 3 hakim adhoc, I Made Hendra, Achmad Linoch dan Dudu Duswara memakai pasal 160 ayat (1) huruf c sebagai landasan mereka. Yakni majelis hakim tidak boleh menolak memeriksa saksi yang diajukan jaksa maupun terdakwa.Alih-alih bersepakat, akhirnya tiga hakim Ad Hoc Tipikor itu malah meminta agar Kresna Menon, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani kasus ini, diganti. Permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat yang dikirim ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Soetiarso, Rabu 17 Mei."Sebenarnya masalah ini bisa diatasi dengan mekanisme hukum yang sudah ada. Kalau memang ada perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim, mereka bisa voting. Dan di sini sudah jelas, siapa yang menang jika dilakukan voting," demikian Firmansyah. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads