Tekanan Ekonomi Jadi Dalih Ayah di Jakbar Tega Aniaya 2 Anaknya

Tekanan Ekonomi Jadi Dalih Ayah di Jakbar Tega Aniaya 2 Anaknya

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 31 Mei 2022 12:29 WIB
Polisi tangkap ayah penganiaya 2 anak kandung di Jakbar
Polisi menangkap ayah penganiaya 2 anak kandung di Jakbar. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap ES (40), ayah yang menganiaya 2 anaknya, MRI (16) dan MA (14), di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi pun mengungkap motif penganiayaan tersebut.

"(Motifnya) faktor perekonomian, dan juga cekcok antar-kedua orang tua korban lantaran faktor ekonomi yang melanda keluarganya. Tekanan ekonomi membuat emosi pelaku yang tidak terkontrol," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Wibisono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/5), sekitar pukul 01.30 WIB, dan baru dilaporkan ibu korban pada Senin (23/5). Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut hingga menangkap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku diamankan di Tegal, Jawa Tengah, tepatnya di rumah orang tua kandung pelaku, dan penangkapan dilakukan persuasif dan tersangka kooperatif kemudian kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Lebih lanjut, Wibisono mengatakan ekonomi menjadi faktor kekerasan tersebut. Pelaku sebelumnya bekerja sebagai teknisi audio di Cengkareng, Jakbar.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku telah berhenti dari pekerjaannya. Kemudian, istri pelaku pun menggantikan untuk bekerja.

"Modus pelaku dikarenakan faktor ekonomi, karena beberapa hari sebelum kejadian sudah tidak bekerja, pelaku bekerja sebagai teknisi audio di suatu tempat di wilayah Cengkareng. Pelaku ini memang sudah tidak bekerja posisinya di rumah pengangguran dan istrinyalah yang bekerja," katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku dan istrinya sering kali cekcok. Kemudian perangkat setempat membantu mendamaikan pasangan tersebut.

"Jadi suatu ketika dari informasi yang diterima pelaku sering kali cekcok dengan istri, suatu ketika didamaikan perangkat setempat dan dibantu Babinsa, akhirnya terjadilah suatu kejadian yang terjadi saat ini," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Atau tentang perlindungan anak Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 tahun.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads