SDM Polri Cek Surat ICW soal Brotoseno Masih Aktif Jadi Polisi

Mulia Budi - detikNews
Senin, 30 Mei 2022 14:49 WIB
Raden Brotoseno (Herianto Batubara/detikcom)
Jakarta -

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Wahyu Widada, menanggapi rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang Raden Brotoseno yang masih aktif di Polri. Wahyu mengaku akan mengecek surat yang dikirimkan ICW kepadanya.

"Nanti saya cek dulu. Di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan," ujar Wahyu di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022).

Wahyu menerangkan, ranah SSDM Polri adalah terkait karier kepolisian yang pangkatnya komisaris besar (kombes) ke atas. Jika di bawah kombes, karier polisi tersebut diurus oleh tiap satuan.

"Jadi kalau Mabes itu, kalau saya itu jabatan kombes ke atas. Kalau jabatan-jabatan itu kan masih kanit, di Bareskrim nanti yang ngecek. Saya cek dulu," tutur dia.

Wahyu lalu mengaku, setahu dirinya, Brotoseno sudah menjalani sidang kode etik di Propam Polri. Dia mengatakan Propam Polri-lah yang berwenang menjelaskan status Brotoseno setelah berkasus.

"Yang bilang dipecat siapa? Putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam, yang berwenang menjelaskan di sana," ujar Wahyu.

"Saya cek dulu. Kalau saya, dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan," imbuh Wahyu.

Wahyu menegaskan lagi, sepanjang yang dia tahu bahwa Brotoseno tak dipecat dari Polri.

Sebelumnya, ICW menerbitkan rilis terkait Brotoseno yang diduga aktif setelah terjerat kasus korupsi. Padahal, menurut ICW, kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno dinyatakan bersalah dalam putusan.

Simak rilis ICW soal dugaan kembalinya Brotoseno ke Polri di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'ICW Temukan Sejumlah Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pesantren':






(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork