Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi (rakor). Rakor bertujuan untuk mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat.
Penanggung jawab tim adalah Kepala Kejari Jakarta Utara Atang Pujiyanto selaku ketua. Rakor ini di pimpin oleh Kasi Intel Kejari Jakut MS Iskandar Alam selaku wakil ketua. Rakor PAKEM dihadiri oleh sejumlah anggota yang terdiri atas kalangan internal Kejati Jakut, TNI-Polri, Pemkot Jakut, dan perwakilan masyarakat.
"Adapun tujuan rakor PAKEM untuk meningkatkan kerja sama dan sinergisitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh tim PAKEM Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu," kata Kasi Intel Kejari Jakut MS Iskandar kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, diharapkan rakor ini dapat membuat situasi dan kondisi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu kondusif, aman, nyaman, dan damai. Iskandar memastikan tim PAKEM bekerja optimal.
"Pengurus PAKEM diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.
Dalam rakor ini masing-masing perwakilan pengurus dalam PAKEM sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat. Kegiatan rakor ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.