"Telah diputuskan secara bersama-sama bahwa penganut anggota atau pengurus eks Gafatar itu memang dilarang atau diminta menghentikan kegiatan keagamannya yang menyimpang dari ajaran agama islam," kata Jaksa Agung Muda lnteligen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman, di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).
Adi dalam kapasitasnya sebagai Jamintel juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Pakem. Tim ini sendiri diketuai oleh Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, bila ada lagi eks anggota Gafatar atau pengurusnya melakukan hal yang sama bisa dipidana setelah SKB tersebut keluar. Demikian salah satu poin rekomendasi tim pake kepada Jaksa Agung, Mendagi dan Menag.
"Tentu akan dituangkan dalam produk hukum. Maka peringatan akan dituangkan dalam SKB antara Jaksa Agung, Mendagri dan Menag. Setelah dituangkan dalam pelarangan maka ketentuan akan berlaku secara efektif," ucap Jamintel Adi.
"Setelah pelarangan, ada siapa orang yang masih menyelenggarakan kegiatan pengikut atau mantan pengikut Gafatar ysng sudah jelas menurut fatwa MUI menyimpang dari ajaran agama Islam itu bisa dikenakan sanksi," imbuh Adi.
"Maksimal pidana 5 tahun kalau setelah pelarangan ada eks anggota, mantan pengurus, dan sebagainya menyelenggarakan ajaran keagamaan seperti yang diajarkan Gafatar selama ini akan kena sanksi," ungkap Adi.
Selain itu jika masih ada yang melakukan kegiatan serupa, organisasinya atau kelompoknya bisa dibubarkan. Sementara itu, SKB sendiri masih dalam proses perumusan dari hasil rapat.
"SKB ini bagian dari produk hukum tentu secara peraturan dan persyaratan akan kita penuhi. Secepatnya akan dirumuskan dan ditandatangani," kata Adi.
"Dalam SKB ada tindak lanjut bagaimana tindak lanjut dari pelarangan itu. Ada pembinaan. Sehingga bukan hanya terhadap mereka yang sudah menjalankan ajaran Gafatar tapi juga masyarakat memahami kondisi," terang Adi.
(fjp/fjp)