Kejagung Targetkan Berkas Korupsi Minyak Goreng Lengkap pada Juni

Kejagung Targetkan Berkas Korupsi Minyak Goreng Lengkap pada Juni

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 28 Mei 2022 02:25 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung (dok. Kejagung).
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melengkapi berkas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kejagung menargetkan berkas perkara lengkap pada Juni mendatang.

"Mudah-mudahan nanti kita harapkan nanti pertengahan bulan depan sudah selesai lah itu, intinya itu. Tahap I lah paling tidak lah," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Jumat (27/5/2021).

Supardi memastikan penyidikan tidak akan berhenti. Pihaknya akan melihat perkembangan-perkembangan selanjutnya terkait perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau persoalan pengembangan ya itu kita lihat nanti lah, dalam arti perkara ini, paling tidak ini selesai dulu lah," kata Supardi.

"Tidak (berhenti). Berhenti gimana, kan aku bilang mudah-mudahan pertengahan bulan depan sudah tahap I, kok berhenti di mana," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, total saat ini ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kelangkaan Minyak Goreng

Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka itu. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Burhanuddin.

(whn/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads