TB Hasanuddin Ingatkan Kemendagri soal TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

TB Hasanuddin Ingatkan Kemendagri soal TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 27 Mei 2022 23:03 WIB
Cagub Jabar TB Hasanuddin menjalani syuting Blak-blakan DCandidate detikcom di Jakarta
TB Hasanuddin (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengomentari terkait penunjukan perwira TNI aktif sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Hasanuddin mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak sembarangan menempatkan prajurit TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Hasanuddin mengatakan hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada 20 April 2022.

"Aturannya sudah sangat jelas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama Pasal 47 serta Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022, Kemendagri tak bisa sembarangan menempatkan anggota TNI aktif menjadi penjabat kepala daerah," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memuat bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil. Jabatan itu didapat setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian pada Ayat 2 dijelaskan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Hasanuddin menuturkan ada prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga tertentu. Namun prajurit itu sudah dialihkan statusnya.

"Memang dalam praktiknya ada prajurit TNI yang ditempatkan di luar organisasi induk atau di kementerian tertentu, tapi yang bersangkutan sudah alih status. Misalnya ada seorang mayor jenderal ditempatkan sebagai dirjen, yang bersangkutan kemudian alih status sebagai PNS dengan jabatan eselon I misalnya," jelasnya.

"Nah, bila sudah alih status tidak boleh lagi dikaitkan dengan status TNI aktif karena dia sudah PNS. Itu mungkin boleh, tapi yang bersangkutan sebagai dirjen yang merupakan PNS eselon 1," sambungnya.

(lir/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads