Panti pijat prostitusi berkedok kedai kopi di Jakarta Barat (Jakbar) kembali terbongkar. Griya pijat prostitusi itu diketahui saat Pemerintah Kota Jakbar melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Untuk aktivitas (prostitusi) saat sidak (inspeksi mendadak) belum ada, tapi memang di lantai dua itu dipakai untuk menerima griya pijat," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakbar, Sherly Yuliana, seperti dilansir Antara, Jumat (27/5/2022).
Panti pijat prostitusi berkedok kedai kopi itu ditemukan di kawasan Taman Palm, Cengkareng, Jakbar. Sherly mengatakan panti pijat prostitusi itu terungkap saat anggota pengawasan Sudin Parekraf Jakbar melakukan sidak ke lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Sudin Parekraf Jakbar lalu memberikan surat teguran kepada pengelola agar tidak membuka gerai panti pijat itu.
Sherly mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memperbolehkan pengusaha membuka jasa panti pijat seperti itu. Pemerintah hanya boleh memberikan izin beroperasi untuk usaha rumah makan, kafe, dan restoran cepat saji.
Sherly berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera kepada para pengusaha lain agar beroperasi sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemkot Beri SP1
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawas Sudin Parekraf Jakbar, Budi Suryawan, mengatakan pihaknya akan memberikan Surat Peringatan (SP) satu kepada pihak pengelola kafe jika kedapatan membuka gerai panti pijat.
Jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan pelanggaran, Budi akan memberikan surat peringatan pertama (SP1).
"Kita berikan SP satu dan tujuh hari ke depan, kalau ditemukan pelanggaran lagi kita berikan SP dua hingga akhirnya SP tiga," jelas Budi.
Jika sudah sampai SP3, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kota untuk melakukan penyegelan.
Lihat juga Video: Ditangkap! Female DJ di Yogya Nyambi Jadi Muncikari Online