KUHP warisan penjajah Belanda akan diganti oleh pemerintah dan DPR. Draf finalnya telah disampaikan pemerintah ke DPR dan akan disahkan pada Juli mendatang. Salah satu isinya soal menawarkan kontrasepsi ke anak-anak.
Berdasarkan berkas draf yang dibagikan ke wartawan, Jumat (27/5/2022), salah satunya soal menawarkan alat kontrasepsi ke anak-anak. Berikut bunyinya:
Pasal 414
Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 415
Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 416
1. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.
3. Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang
Mengapa Pasal di Atas Diperlukan?
Berikut sejumlah alasan dan batasannya:
1. Ketentuan ini untuk memberikan pelindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas.
2. Tidak ditujukan bagi orang dewasa.
3. Terdapat pengecualian jika dilakukan untuk program KB, pencegahan penyakit menular seksual, kepentingan pendidikan, dan untuk ilmu pengetahuan.
4. Terdapat pengecualian untuk pendidikan dan lain-lain diatur dalam Pasal 416 ayat (1), termasuk apabila yang melakukan adalah relawan yang kompeten yang ditunjuk oleh pejabat berwenang
5. Pasal 414 s.d. Pasal 416 sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Yaitu Penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih serta dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.