Polisi melakukan penggerebekan narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dari hasil pengembangan, sejumlah pengedar narkoba masih dalam pencarian orang (DPO).
"Ada (jaringan narkoba) masih kita kembangkan, sebagian masih kita cari dalam status daftar pencarian orang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Pasma mengatakan pengedar berstatus DPO tersebut berjumlah dua orang. Dia menyebut satu orang berperan sebagai pengedar sabu dan satu orang lagi sebagai pengedar ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang yang satu terkait narkoba jenis sabu, yang satu terkait ganja," katanya.
Pasma mengatakan para pengedar tersebut merupakan pemain lama. Status dua orang DPO tersebut merupakan di atas tersangka yang telah diamankan.
"Mereka rata-rata pemain lama, modusnya mereka beraneka ragam," katanya.
Diketahui, polisi mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba. APW (24) diamankan di Kampung Ambon, Jakarta Barat dan MF (26) diamankan di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Total dari dua tersangka tersebut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,4 kilogram dan narkotika jenis ganja seberat 72,31 gram berhasil diamankan. Nilai barang bukti tersebut sekitar Rp 2,8 miliar," katanya.
MF memperoleh narkotika jenis sabu dari tersangka A (DPO) di daerah Tanah Abang. Kemudian untuk narkotika jenis ganja, didapatkan dari tersangka F (DPO) melalui orang suruhannya di daerah Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
MF telah mengedarkan narkoba sebanyak 30 kali. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
(isa/isa)