Pengembangan dari Kampung Ambon, 2 Pengedar Ditangkap-2,4 Kg Sabu Disita

ADVERTISEMENT

Pengembangan dari Kampung Ambon, 2 Pengedar Ditangkap-2,4 Kg Sabu Disita

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 27 Mei 2022 12:02 WIB
Polisi ungkap kasus narkoba di Kampung Ambon (Anggi/detikcom)
Foto: Polisi ungkap kasus narkoba di Kampung Ambon (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Polisi melakukan pengembangan kasus narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Barat yang telah diungkap pada pekan lalu. Hasil pengembangan polisi mengamankan total barang bukti 2,4 kilogram narkoba jenis sabu dan 72 gram narkoba jenis ganja.

"Pengungkapan ini ada di 3 TKP. TKP pertama diungkap pada hari Jumat 20 Mei 2022 pada pukul 21.00 WIB di daerah Cengkareng, di Komplek Permata, Kampung Ambon. Dari penangkapan ini diamankan satu orang inisial APW (24) dengan barang bukti kurang lebih 50 gram narkoba jenis sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Penyelidikan dari kepolisian terus berlanjut. Hasilnya, didapati tersangka kedua berinisial MF (26) di TKP Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dari penangkapan ini telah diamankan narkoba jenis sabu 10,68 gram terbungkus di dalam bungkus Sampoerna Mild dan satu klip berisi 4 linting narkoba jenis ganja seberat 3,31 gram," katanya.

Lebih lanjut, Pasma mengatakan dari tersangka MF, polisi kembali melakukan pengembangan. Polisi lalu menggeledah kamar kos MF di Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Akhirnya ditemukan barang bukti di kos-kosan saudara MF narkoba jenis sabu 1,5 kilogram serta 9 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 916,31 gram. Satu klip narkoba ganja seberat 69 gram serta barang-barang lain," kata Pasma.

Pasma mengatakan para pelaku menjual narkoba tersebut dengan harga perpaket Rp 1-1,5 juta. Dia menyebut pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut

Polisi ungkap kasus narkoba di Kampung Ambon (Anggi/detikcom)Polisi ungkap kasus narkoba di Kampung Ambon (Anggi/detikcom) Foto: Polisi ungkap kasus narkoba di Kampung Ambon (Anggi/detikcom)

"Itu masih kita dalami nanti dalam penyelidikan mereka sudah berapa kali, tentu dengan harga perpaket Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta," katanya.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi sebelumnya telah melakukan penggerebekan di Kompleks Permata atau dikenal Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat, kembali digerebek polisi. Dua orang pengedar ditangkap di lokasi.

"Kita amankan dua pengedar yang ada di Kampung Ambon," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo kepada wartawan, Selasa (24/5)

Sejumlah barang bukti pun turut disita polisi dari penggerebekan tersebut. Salah satunya narkoba sabu yang telah siap diedarkan.

Simak video 'Momen Penggerebekan Kampung Ambon di Jakbar, 2 Pengedar Diciduk!':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mei)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT