Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib UU Ibu Kota Negara (IKN) awal pekan depan. Putusan yang akan dibacakan itu atas permohonan dari mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dkk. Namun untuk permohonan lainnya masih disidangkan.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Jumat (27/5/2022), berikut agenda jadwal sidangnya yang akan dibacakan Senin (31/5):
1. Perkara nomor 47/PUU-XX/2022 dengan pemohon Mulak Sihotang
2. Perkara nomor 48/PUU-XX/2022 dengan pemohon Damai Hari Lubis SH.MH
3. Perkara nomor 53/PUU-XX/2022 dengan pemohon Anah Mardianah
4. Perkara nomor 54/PUU-XX/2022 dengan pemohon Muhammad Busyro Muqoddas dkk
5. Perkara nomor 39/PUU-XX/2022 dengan pemohon Sugeng
6. Perkara nomor 54/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifuddin Daulay
Sebagaimana diketahui, persidangan judicial review UU IKN digelar maraton oleh MK. Salah satunya dalam sidang di MK pada 18 Maret 2022 dengan pemohon dari kelompok Poros. Berikut cuplikan persidangan itu:
Viktor Santoso Tandiasa (kuasa hukum pemohon):
Gubernur Lemhannas kan mengeluarkan suatu statement bahwa IKN itu berada pada kawasan yang rawan dari sisi pertahanan. Nah, ini apakah juga sudah masuk dalam pembahasan waktu Saksi menjadi menteri untuk membahas atau mengkaji soal kajian ini?
Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro:
Nah, justru dengan rencana kami di IKN pada waktu itu karena akan menjadi ibu kota negara, maka akan disiapkan langsung, baik itu adalah pangkalan Angkatan Udara untuk jet tempur. Kemudian di dekat Balikpapan rencananya akan dibuat pangkalan untuk Angkatan Laut untuk bisa menjaga. Dan tentunya dari pemaparan Angkatan Darat, juga akan dikerahkan tentunya pasukan yang nantinya akan menjadi bagian dari pertahanan wilayah ibu kota. Jadi memang standar suatu ibu kota itu harus dibentengi secara menyeluruh.
Dan mengenai kajian regional pada waktu itu juga sudah dibahas oleh para pakar dan dinyatakan bahwa selama kita benarābenar memperkuat wilayah pertahanan tersebut di wilayah ibu kota tersebut, maka sebenarnya itu sudah relatif aman.
Kita bisa melihat pada perang yang terjadi pada saat ini di berbagai belahan dunia di manapun lokasi yang akan diincar untuk dijadikan target peluru kendali maupun dijadikan target dari jet fighter, itu praktis tidak lagi relevan. Karena sudah begitu canggih yang namanya jangkauan dari peluru kendali maupun jangkauan dari jet fighter.
Simak juga video 'Panglima TNI Ajukan Tambah Alutsista di IKN: Pengamanan Harus Maksimal':