MK Putuskan Nasib UU IKN Awal Pekan Depan

MK Putuskan Nasib UU IKN Awal Pekan Depan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 27 Mei 2022 11:02 WIB
Sidang lanjutan uji materi UU dengan agenda mendengarkan keterangan dari perwakilan Pemerintah dan Komisi IX DPR RI digelar di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Sidang MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib UU Ibu Kota Negara (IKN) awal pekan depan. Putusan yang akan dibacakan itu atas permohonan dari mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dkk. Namun untuk permohonan lainnya masih disidangkan.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Jumat (27/5/2022), berikut agenda jadwal sidangnya yang akan dibacakan Senin (31/5):

1. Perkara nomor 47/PUU-XX/2022 dengan pemohon Mulak Sihotang
2. Perkara nomor 48/PUU-XX/2022 dengan pemohon Damai Hari Lubis SH.MH
3. Perkara nomor 53/PUU-XX/2022 dengan pemohon Anah Mardianah
4. Perkara nomor 54/PUU-XX/2022 dengan pemohon Muhammad Busyro Muqoddas dkk
5. Perkara nomor 39/PUU-XX/2022 dengan pemohon Sugeng
6. Perkara nomor 54/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifuddin Daulay

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, persidangan judicial review UU IKN digelar maraton oleh MK. Salah satunya dalam sidang di MK pada 18 Maret 2022 dengan pemohon dari kelompok Poros. Berikut cuplikan persidangan itu:

Viktor Santoso Tandiasa (kuasa hukum pemohon):

ADVERTISEMENT

Gubernur Lemhannas kan mengeluarkan suatu statement bahwa IKN itu berada pada kawasan yang rawan dari sisi pertahanan. Nah, ini apakah juga sudah masuk dalam pembahasan waktu Saksi menjadi menteri untuk membahas atau mengkaji soal kajian ini?

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro:

Nah, justru dengan rencana kami di IKN pada waktu itu karena akan menjadi ibu kota negara, maka akan disiapkan langsung, baik itu adalah pangkalan Angkatan Udara untuk jet tempur. Kemudian di dekat Balikpapan rencananya akan dibuat pangkalan untuk Angkatan Laut untuk bisa menjaga. Dan tentunya dari pemaparan Angkatan Darat, juga akan dikerahkan tentunya pasukan yang nantinya akan menjadi bagian dari pertahanan wilayah ibu kota. Jadi memang standar suatu ibu kota itu harus dibentengi secara menyeluruh.

Dan mengenai kajian regional pada waktu itu juga sudah dibahas oleh para pakar dan dinyatakan bahwa selama kita benar‐benar memperkuat wilayah pertahanan tersebut di wilayah ibu kota tersebut, maka sebenarnya itu sudah relatif aman.

Kita bisa melihat pada perang yang terjadi pada saat ini di berbagai belahan dunia di manapun lokasi yang akan diincar untuk dijadikan target peluru kendali maupun dijadikan target dari jet fighter, itu praktis tidak lagi relevan. Karena sudah begitu canggih yang namanya jangkauan dari peluru kendali maupun jangkauan dari jet fighter.

Simak juga video 'Panglima TNI Ajukan Tambah Alutsista di IKN: Pengamanan Harus Maksimal':

[Gambas:Video 20detik]



Marwan Matubara (Pemohon):

Bagaimana tentang skema pembangunan yang disinggung tadi salah satunya adalah Skema KPBU?

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro:

KPBU, seperti namanya itu adalah public private partnership. Jadi, ini adalah kerja sama pemerintah dengan badan usaha, di mana pemerintah menjadi pihak yang ada perwakilan dari pemerintah menjadi pihak yang berkontrak dengan pihak swasta.

Jadi, ada perbedaan mendasar antara KPBU dengan investasi swasta murni. Karena kalau investasi swasta murni, maka praktis ya investasi swasta tersebut berupaya untuk mencari keuntungan dengan konsesi yang mereka miliki atau lisensi atau izin yang mereka miliki. Sedangkan KPBU, tentunya meskipun nantinya swasta yang terlibat dalam financing dan swasta juga nanti yang akan terlibat sebagai baik kontraktor maupun operator, tapi tetap ada pihak pemerintah yang akan selalu memantau bagaimana swasta itu melakukan pelayanannya.

Dan bisa kami tekankan, Pak Marwan, ketika kami mendesain, kami paham sekali apa yang disampaikan Pak Marwan. Jadi, bidang‐bidang yang kami anggap sebagai objek vital nasional ya, misalkan istana atau tadi misalkan pangkalan militer yang akan dibangun tentunya itu akan dibangun 100% dengan APBN.

Tapi kita tidak ingin kemudian APBN dipakai seluruhnya untuk seluruh infrastruktur atau fasilitas yang ada di kota tersebut.

Marwan Matubara (Pemohon):

Penunjukan wakil ketua otorita itu datangnya dari Sinar Mas. Ini sebetulnya proyek untuk kepentingan nasional, negara, bangsa, dan rakyat Indonesia? Atau untuk oligarki?

Kenapa Sinar Mas begitu mendapat kesempatan lalu setelah itu juga pejabat yang diangkat, yang sifatnya strategis datangnya dari Sinar Mas. Ini perlu ada penjelasan, apa ini sebetulnya yang dibahas di sana?

Karena kami coba mencari informasi, sampai juga kami mendatangi beberapa Anggota Pansus IKN itu, kami tidak mendapatkan informasi. Nah, Saksi mungkin bisa menjelaskan, apa urusannya dengan Sinar Mas ini?

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro:

Terus terang kami tidak paham karena masa jabatan saya dan keterlibatan saya dalam IKN itu berhenti ketika saya pindah dari Kementerian PPN Bappenas kepada Kementerian Riset dan Teknologi. Sejak saat itu tentunya saya tidak terlibat, apalagi ketika penentuan pimpinan otorita. Jadi itu yang bisa kami sampaikan untuk pertanyaan Pak Marwan.

Saldi Isra (hakim konstitusi):

Mohon kami dibantu, bukti‐bukti ini semua untuk membuktikan bahwa sebetulnya ini sudah dilakukan dari awal.

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro:
Kalau saya tidak salah ingat, sebagian sudah kami masukkan dalam keterangan tertulis.

Merdiansa Paputungan (kuasa hukum pemohon):
Apakah kajian terhadap pemindahan ibu kota ini dilakukan dalam kurun waktu sejak surat Presiden kepada DPR untuk mengajukan RUU IKN ini diajukan sampai dengan kurun waktu 5 bulan sampai dengan undang‐undang ini disahkan, lalu kemudian ditandatangani oleh Presiden? Atau kajian ini sudah dilakukan sejak jauh hari?

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro:

Kami tidak terlibat di dalam Undang-Undang IKN tapi kami mempersiapkan kajian yang diperlukan. Sebenarnya waktu itu yang dibutuhkan Presiden adalah kalau kita ingin pindah ibu kota, lokasi terbaik di mana?

Enny Nurbaningsih (hakim konstitusi):

Apakah kajian yang telah disusun pada tahun 2014‐2015 itu juga merupakan bagian yang dilanjutkan pada saat ketika Prof Bambang diminta untuk menyusun itu?

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro:

Ide mengenai atau kajian mengenai pemindahan ibukota itu sudah dimulai sejak Menteri PPN/Bappenas 2014, yaitu Pak Andrinof. Dan itulah sebabnya kenapa ketika Presiden memanggil saya tahun 2017, beliau pertama kali menunjukkan peta Kalimantan Tengah, di mana Kalimantan Tengah tadinya sudah dilakukan kajian sebagai calon lokasi Ibu kota yang sebelum kemudian kami melakukan kajian lebih lanjut.

Jadi, betul sekali kajiannya sifatnya berkelanjutan dan sifatnya ingin menyempurnakan karena tentunya kajian mengenai pemilihan lokasi harus dilakukan se-komprehensif mungkin, baik unsur fisik, sosial, maupun unsur ekonominya, ya.

Halaman 2 dari 3
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads