Ironi Duo Hakim Tersangka Sabu Kerap Vonis Perkara Narkoba

Ironi Duo Hakim Tersangka Sabu Kerap Vonis Perkara Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 22:01 WIB
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung
Kantor PN Rangkasbitung (Fathul Rizkoh/detikcom)
Jakarta -

Kasus dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, yang tertangkap atas kasus narkoba bikin miris. Sebab, kedua hakim tersebut diketahui sering kali menangani perkara narkotika.

Dirangkum detikcom, Rabu (25/5/2022), kedua hakim itu adalah YR (39) dan DA (39). Kini, YR dan DA telah ditetapkan menjadi kasus tersebut.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, dua hakim tersangka itu sedikitnya telah menangani tiga perkara narkotika sepanjang awal tahun 2022. Tersangka YR (39) sering bertugas sebagai hakim anggota dalam menangani perkara narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara narkotika terakhir yang dapat dilihat melalui laman SIPP ialah pada 8 Fewbruari lalu. Putusan perkara kemudian dibacakan pada 24 April untuk memberi vonis kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," tulis salah satu putusan yang ditangani YR pada 20 April.

ADVERTISEMENT

Selain perkara narkotika, perkara lainnya yang ditangani tersangka YR (39) adalah pencurian, penganiayaan, dan perlindungan anak.

Sama dengan YR, tersangka DA (39) juga menjadi hakim anggota pada tiga perkara narkotika yang dia tangani. Perkara narkotika terakhir yang dapat dilihat melalui laman SIPP, yaitu pada 31 April lalu. Proses persidangan terus berjalan hingga pembacaan putusan atau vonis kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," tulis salah satu putusan yang pernah ditangani DA pada 19 Mei lalu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Positif Narkoba! Dua Hakim PN Rangkasbitung Dibekuk BNN':

[Gambas:Video 20detik]



Selain perkara narkotika, perkara lainnya yang juga ditangani DA yaitu penggelapan, kerusakan lingkungan, penipuan, pencurian, perlindungan anak, lalu lintas, sumpah palsu dan keterangan palsu.

Humas PN Rangkasbitung, Muhammad Zakiudin mengatakan kedua hakim yang saat ini jadi tersangka kasus narkoba belum lama bertugas di pengadilan. Hakim berinisial YR (39) baru bertugas selama 2 tahun, sementara hakim DA (39) baru bertugas selama 1 tahun.

Zaki menyebut kedua hakim tersebut selalu menangani kasus pidana umum. "(kasus yang ditangani) Itu harus kita lihat di sistem. (kasus khusus yang ditangani tersangka) tidak ada, jadi (kasus) umum saja," kata Zaki.

Lebih lanjut, Zaki mengatakan kedua hakim tak pernah menunjukkan tindakan mencurigakan selama bekerja di pengadilan. "(Kesehariannya) biasa saja. Tidak, tidak (dugaan nyabu selama persidangan berlangsung)," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads