Wamenkumham Klaim Tak Ada Masalah: RUU Pas Akan Diketok

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 21:57 WIB
Wamenkumham rapat bersama Komisi III DPR soal RKUHP (Dok. YouTube DPR RI)
Jakarta -

Komisi III DPR bersama pemerintah telah mengambil keputusan atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU Pas). Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RUU Pas pada tingkat I.

"Jadi sudah tidak ada lagi permasalahan (pembahasan RUU Pas), sehingga tadi untuk RUU Pas itu memang langsung akan diketok," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej atau Eddy kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Eddy mengatakan pembicaraan RUU PAS di parlemen tak ada perdebatan. Eddy menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan uji materi sejumlah pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

"Untuk RUU PAS itu clean and clear karena RUU PAS itu tidak ada perdebatan apapun, justru putusan Mahkamah Agung terakhir terkait PP Nomor 99 itu justru memperkuat kedudukannya RUU Pas," katanya.

Menurutnya, putusan MA tersebut telah sesuai dengan yang diatur dalam RUU Pas. "Artinya apa-apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sesungguhnya itu sudah tertuang dalam RUU PAS," ucap Eddy.

Untuk diketahui, sebelumnya RUU PAS sempat akan diketuk palu pada 2019 lalu. Namun, saat itu RUU PAS menimbulkan gelombang penolakan dari masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan sejumlah RUU, termasuk RUU Pas.

Simak Video 'Pemerintah Akomodasi 14 Isu Krusial RKUHP, Segera Diparipurnakan':




(fca/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork