Nurmila Polisikan AKP DK Usai Dilaporkan Dugaan Pencurian
Sebelumnya, Nurmila Sangadji melaporkan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri. Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaporkan atas dugaan keberpihakan dalam menangani laporan AKP DK yang juga menantu Nurmila yang melaporkan dirinya atas tuduhan pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami dituduh sebagai pencurian pemberatan atau pencurian biasa, padahal klien saya sebagai ibu mertuanya atau Claudia sebagai adik ipar (dari AKP DK)," kata kuasa hukum Nurmila, Jay Tambunan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
Jay mengatakan AKP DK adalah perwira yang bertugas di jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Nurmila Sangadji merasa dikriminalisasi oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani laporan AKP DK terhadap dirinya dan anak perempuannya.
Jay mengatakan kedua kliennya memang tinggal di rumah AKP DK lantaran AKP DK menikahi Iptu CS, yang merupakan anak Nurmila atau kakak kandung Claudia. Untuk diketahui, Iptu CS meninggal dunia akibat penyakit leukemia pada Desember 2021.
"Aneh bagi kita, seorang menantu tinggal bersama ibu mertua dan adik iparnya, begitu diusir dari rumah itu. Lalu kemudian dilaporkan sebagai pencurian pemberatan," kata Jay.
Jay menduga penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporan AKP DK terhadap kliennya tidak profesional. Jay menduga penyidik berpihak pada AKP DK.
"Mengapa kami menduga kuat itu keberpihakan? Pertama, dikatakan Pasal 363, 362 (KUHP) tentang pencurian pemberatan, pencurian biasa. Hal ini tentu sangat janggal, karena mereka ini adalah anggota keluarga, yang tinggal di rumah itu dan ada hubungan keluarga," tutur Jay.
(mei/fjp)