Momen Mik Amin Ak Mati Saat Interupsi
Momen itu terjadi di akhir rapat paripurna yang digelar pada Selasa (24/5) di gedung Nusantara II DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Menjelang penutupan, Puan mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi COVID-19, yakni 2,5 jam. Politikus PKS Amin Ak menyela Puan dan meminta waktu untuk interupsi.
"Kita sudah laksanakan rapat paripurna hari ini selama alhamdulillah 3 jam, kita akan segera menutup paripurna karena lewat 30 menit dari jadwal yang ditentukan pada masa pandemi COVID-19 dan sudah masuk waktu salat Zuhur. Yang Terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah...," kata Puan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan kemudian mengizinkan Amin Ak untuk menyampaikan interupsi. Amin Ak meminta Puan memberikan waktu 4 menit.
Amin Ak lantas menyampaikan interupsinya. Dia menyampaikan interupsi terkait perilaku LGBT. Dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.
"Saya Amin Ak ingin sampaikan hal penting terkait hukum pidana kita. UU TPKS telah diundangkan dalam UU No 12 Tahun 2022. Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi dan memperbudak. Sayangnya, UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujar Amin Ak.
(eva/rfs)